Pastikan Data Valid di Lapangan, Neraca Komoditas Harus Dievaluasi Rutin

Minggu, 18 April 2021 – 14:21 WIB
Ilustrasi aktivitas ekspor impor. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIFGR) Dwiatmoko Setiono menilai keberadaan neraca komoditas, yang nantinya akan menjadi dasar pemenuhan bahan baku bagi industri di Indonesia, perlu dilakukan evaluasi secara berkala.

Evaluasi ini diperlukan untuk memastikan data yang valid jika terdapat temuan-temuan baru di lapangan.

BACA JUGA: Sunan Kalijaga: Belum Tahu Siapa Saya, sok Gaya Preman Sama Gue

“Sebelum membuat neraca, harus tentukan stok awal berapa dan stok akhir berapa,” kata Dwiatmoko.

Menurut dia, seluruh pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga, termasuk pelaku usaha harus menyepakati data awal yang akan digunakan dalam neraca komoditas.

BACA JUGA: Insurtech Jadi Angin Segar Perkembangan Industri Asuransi di Masa Mendatang

Apalagi, saat ini Indonesia masih dihadapkan data-data yang tidak valid. Data yang tercatat di atas kertas seringkali berbeda dengan fakta di lapangan.

Selain kesamaan data, hal lain yang tak kalah pentingnya adalah kesepahaman mengenai metode pengumpulan dan analisis.

BACA JUGA: Informasi Penting untuk Para Calon Taruna 2021 dari PTDI-STTD

Menurut dia, penyusunan neraca komoditas memerlukan penyamaan metode statistik agar tercipta kesatuan data.

"Kejujuran seluruh pemangku kepentingan menjadi krusial dalam menyusun neraca komoditas yang kredibel dan akurat. Bisa saja data dalam neraca komoditas dibuat-buat untuk kepentingan beberapa pihak,” ungkap Dwiatmoko.

Dia lantas mencontohkan, sejak 2010 industri tidak boleh melakukan impor gula mentah/kasar (raw sugar) akibat kebijakan pembatasan importasi.

Secara konsep, kebijakan ini memang cukup bagus, meski di lapangan justru merangsang pelaku usaha untuk berbuat curang.

Dwiatmoko menegaskan, jika ingin meningkatkan kuantitas dan kualitas gula di dalam negeri maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Di antaranya, meningkatkan produktivitas (yield) perkebunan tebu dan bibit bagi petani serta pembaharuan mesin dan teknologi di pabrik gula.

“Impor gula tidak akan bisa ditekan jika hal-hal tersebut tidak dilakukan,” tegas Dwiatmoko.

Sebelumnya, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Soekirman menuturkan, penyusunan neraca komoditas sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian harus mampu memberikan jaminan kepastian usaha.

Data ini juga harus disusun secara transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.

“Saat menyusun neraca komoditas, kementerian/lembaga menyediakan data terkait kebutuhan ekspor impor, serta data pendukung pada sistem elektronik yang terintegrasi,” kata Atong.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara ini, Gilang Dirga Benci Kepada Lesty Kejora, ada Nama Atta Halilintar


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler