jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan, dua Warga Negara Indonesia yang terbunuh di Hong Kong, bukanlah korban mutilasi Rurik George Caton Jutting. Kedua WNI itu adalah Seneng Mujiasih alias Jesse Lorena dan Sumiarti Ningsih.
"Kasus di Hongkong bukan korban mutilasi tapi pembunuhan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Krishna Djaelani di Kantor Kemenlu, Jakarta, Rabu (12/11).
BACA JUGA: Jual Solar Subsidi, Distributor Elpiji Digerebek
Menurut Krishna, pihaknya mendapat informasi dari kepolisian Hong Kong, usai pemeriksaan forensik tidak ditemukan bukti bahwa kedua korban dimutilasi. Mujiasih menderita dua luka tusukan di leher dan di pinggul, sedangkan Sumiarti ditusuk di leher.
Saat ini, lanjutnya, Konsulat Jendral RI di Hongkong terus mengikuti proses hukum kasus tersebut. Dikatakannya, kasus ini rencananya disidangkan pada 24 November mendatang.
BACA JUGA: Gara-gara Coblosan, Anak Polisi Bacok Tetangga
"Kita juga sedang dalami terkait hak-hak mereka di sana, apa ada asuransi atau semacamnya sehingga bisa diserahkan ke keluarga," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Ditangkap Usai Nyabu, Politisi PAN tak Ditahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PAN Ngaku Dapat Sabu dari Bandar di Tanjungpinang
Redaktur : Tim Redaksi