Politikus PDIP: Kasus Kaesang Sudah Klir

Jumat, 07 Juli 2017 – 19:17 WIB
Kaesang Pengarep dalam vlog berjudul #BapakMintaProyek di YouTube.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menilai kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian terhadap Kaesang Pangarep atas laporan warga Bekasi, Muhammad Hidayat, sudah selesai.

Ini disampaikan Risa menjawab wartawan, saat ditanya mengenai kritik dari sejumlah pihak tentang sikap Polri yang berbeda menyikapi kasus Kaesang dengan perkara dugaan makar oleh Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.

BACA JUGA: Gerindra Kurang Senang Laporan Kaesang Dihentikan

"Terkait dengan pelaporan atas dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Kaesang menurut saya sudah clear," kata Risa di Jakarta, Jumat (7/7).

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, Polri telah menyatakan laporan atas nama Kaesang tidak bisa diproses.

BACA JUGA: Ini Bukan soal Vlog Kaesang yang Kontroversial, tapi Vlog Jokowi-Erdogan, Lihat!

"Sudah jelas bahwa ucapan Kaesang tidak dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang tentu berbeda dengan kasus makar yang tujuannya adalah untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah," jelas dia.

Selain itu, Wakil Ketua Pansus Angket KPK ini memandang penghentian kasus itu juga telah melalui mekanisme gelar perkara di internal kepolisian. Sehingga, Risa memandang tidak ada diskriminasi atau perbedaan dalam penanganan kasus itu.

BACA JUGA: Simak nih, Alasan Terbaru Polri tak Garap Laporan Hidayat Terhadap Kaesang

"Semua orang sama di mata hukum, kalau kasus ini tidak memenuhi unsur perbuatan pidana harus dihentikan, menurut saya langkah kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sudah tepat," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor Kaesang Bakal Polisikan Wakapolri


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler