Simak nih, Alasan Terbaru Polri tak Garap Laporan Hidayat Terhadap Kaesang

Jumat, 07 Juli 2017 – 15:40 WIB
Kaesang Pangarep (kacamata). Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak menindaklanjuti laporan Muhammad Hidayat terhadap Kaesang Pangarep. Polri menilai laporan itu sarat kepentingan.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, Hidayat memang sering melaporkan sejumlah pejabat di Polres Metro Kota Bekasi. Dalam tahun ini tercatat ada 60 laporan yang disampaikan Hidayat.

BACA JUGA: Pelapor Kaesang Bakal Polisikan Wakapolri

Setyo menduga bahwa laporan diajukan sebagai modus pemerasan.

"(Hidayat) sudah buat 60 laporan, dia rata-rata melaporkan pejabat di Bekasi. Nanti didatangi bahwa ini saya sudah laporan loh. Ujung-ujungnya ke arah situ (pemerasan)," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

BACA JUGA: Pelapor Kaesang: Polisi Jangan Membodohi Masyarakat

Menurut Setyo, Hidayat sering melaporkan berbagai instansi dan pejabat pemerintahan. Nantinya hasil hasi laporan polisi diberikan kepada terlapor dengan tujuan membuat instansi tersebut takut.

Namun sebagian besar laporan yang dibuat Hidayat seringkali tidak ditindaklanjuti polisi. Karena laporan tidak memenuhi unsur pidana dan pelapor juga sering tidak hadir jika dimintai keterangan

BACA JUGA: Pelapor Kaesang Curiga Ada Rekayasa

"Yang begini-begini kami gak bisa layani, habis waktu kami nanti. (Urusan) yang lain masih banyak. Masih banyak masalah lain yang perlu kami tangani lebih intens," kata dia.

Selain itu, ada pertimbangan lain yang membuat polisi tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Hidayat dinilai tidak kredibel dan saat ini masih berstatus tersangka.

"Pertimbangannya juga kita lihat yang melapor. Kredibilitasnya meyakinkan atau tidak. Ini pelapor kredibilitasnya tidak meyakinkan, ternyata statusnya juga tersangka dan masih penangguhan," kata Setyo. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaesang jadi Terlapor, Djarot : Lucu Ya, Ndeso Itu Guyonan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler