jpnn.com, BATAM - Satgas Mafia Pangan Polresta Barelang bersama Lanal Batam, Bea Cukai Batam dan instansi terkait di lingkungan Pemko Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar.
Mereka memantau harga barang kebutuhan pokok setelah masuknya bulan puasa.
BACA JUGA: Pusing Setiap Hujan Banjir, Daerah Ini Akhirnya Bentuk Tim Khusus
Adapun sidak ini dilakukan untuk memastikan ketersidaan kebutuhan mendasar seperti beras, tepung, gula, minyak goreng, dan kebutuhan daging. Selain itu, sidak juga dilakukan untuk memantau kebutuhan pokok yang telah kadaluarsa.
"Kebutuhan mendasar seperti beras, gula dan lainnya dipastikan mencukupi hingga lebaran mendatang. Kemudian untuk barang-barang yan kadaluarsa tidak kita temukan di sejumlah tempat," ujar Kapolresta Barelang AKBP Hengki seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Hatanto: Kementrian ATR/BPN Targetkan HPL Batam Tuntas Tahun Ini
Sementara, untuk harga kebutuhan pokok seperti cabai, bawang maupun sayuran dikatakan Hengki dikategorikan stabil. Jika terjadi kenaikan dalam hal yang tidak signifikan, Hengki menilai itu merupakan sesuatu yang wajar.
"Kalau ada sedikit kenaikan, itu karena biaya transportasi," ucapnya.
BACA JUGA: Keren! Kini Daftar Siswa Baru sudah Bisa Lewat Ponsel Pintar
Dijelaskannya, jika cabai dikirim menggunakan kapal tentunya biaya pengiriman akan lebih murah, akan tetapi cabai itu akan busuk.
Jadi, untuk menghindari busuknya cabai itu, barang tersebut dikirim dengan menggunakan pesawat yang tentunya akan menambah biaya pengiriman.
"Dari pedagang yang kita tanyakan tadi, mereka mengirim cabai dagangannya menggunakan pesawat. Kalau di pesawat itu memakan biaya Rp 8 ribu per kilonya," tuturnya.
Hengki mengingatkan kepada seluruh pedagang untuk tidak menimbun kebutuhan pokok yang dapat menimbulkan kelangkaan di pasaran.
Jika nantinya ada ditemukan penimbunan kebutuhan pokok, aparat kepolisian akan menindak pedagang nakal sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan terus memantau kebutuhan pokok. Pastinya kami akan melakukan penegakan hukum bagi yang penimbun kebutuhan pokok yang dapat meresahkan masyarakat," imbuhnya. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perekonomian Batam Semakin Sulit, 34 Perusahaan Tutup dalam 5 Bulan
Redaktur & Reporter : Budi