Pastikan KPK Terlibat Bahas RUU KUHAP-KUHP

Rabu, 05 Maret 2014 – 17:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto hari ini melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. Dalam pertemuan itu, KPK memberikan surat dari pimpinan komisi antirasuah itu kepada menteri.

Meski demikian, Bambang tidak menjelaskan mengenai isi surat yang diberikan pimpinan KPK. "Saya diminta oleh pimpinan untuk mewakili pimpinan bawa surat yang disepakati oleh pimpinan KPK kepada menteri. Jadi kami membawa jawaban. Apa jawabannya? Itu sebaiknya dibaca menteri dulu," kata Bambang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (5/3).

BACA JUGA: KPK: Rekan Kerja Budi Mulya Masuk Dalam Dakwaan Century

Selain Amir, pihak yang ditemui Bambang adalah tim perumus RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pertemuan itu mereka tidak membicarakan secara detil soal revisi KUHP dan KUHAP.

"Isinya itu, pertama setuju ada undangan. Kedua, setuju akan ada pembahasan-pembahasan. Terus kita juga menetapkan beberapa hal tertentu yang jadi persyaratan supaya kemudian proses ini jadi lebih baik lagi," ujar Bambang.

BACA JUGA: Sertu Iman Meninggal karena Luka Dalam

Dipaparkannya, KPK tetap pada sikap seperti surat pertama yang pernah mereka kirim ke presiden, Ketua DPR, dan Panitia Kerja Pembahasan RUU KUHAP-KUHP di DPR. Salah satu isinya, KPK ingin dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHP-KUHAP.

"KPK dalam posisi seperti surat pertama, supaya pembahasan-pembahasan dilakukan dengan cara-cara yang melibatkan seluruh pihak," ucap Bambang.

BACA JUGA: Desak Ada Aturan Tertulis Semua Honorer K2 Diangkat jadi CPNS

Bambang menyatakan, KPK akan dilibatkan dalam pembahasan revisi KUHP dan KUHAP. "Oh iya (melibatkan KPK, red),” ujarnya.

Sementara, Plt Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham, Mualimin Abdi menyatakan, pihaknya mengapresiasi masukan-masukan yang disampaikan KPK. Pasalnya KPK termasuk lembaga penegak hukum yang akan menggunakan undang-undang itu. "Masukan stakeholder itu sudah pasti kita proses," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Selingkuh dengan Hakim, Dipergoki Anak Istri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler