Pastikan Perlindungan Pekerja Industri Rokok dan Tembakau

Selasa, 22 Mei 2018 – 20:01 WIB
Menaker Hanif Dhakiri saat mengunjungi industri tembakau dan rokok. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meninjau pabrik rokok HR di Dusun Berru, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur baru-baru ini.

Di pabrik rokok bermerk Surya Putra tersebut, Menaker Hanif  mengamati dengan seksama industri pengolahan tembakau mulai dari proses di mesin produksi untuk membungkus tembakau.

BACA JUGA: Menaker Ajak Apindo Tingkatkan Kemampuan Pekerja

Termasuk hingga mengemas bungkus rokok yang sudah dilinting. Hanif mengakui di tengah beragamnya kontroversi utamanya dari sudut pandang kesehatan, industri tembakau telah menjadi bagian penting sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara.

"Selain menyerap banyak tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir, Industri tembakau juga merupakan penopang ketahanan ekonomi di tengah persaingan global saat ini, " ujar Menaker Hanif usai berkeliling di pabrik yang mempekerjakan 300 pekerja tersebut.

BACA JUGA: Kemenaker Bantu Pelatihan di Ponpes Demi Daya Saing Santri

Menurut Hanif, pemerintah terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja sektor industri rokok dan tembakau.

Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai fungsi antara lain meningkatkan daya saing tenaga kerja, produktivitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja.

BACA JUGA: Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan TKA, Ini Tugasnya

“Pemerintah dalam hal ini Kemnaker berkepentingan untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha/industri termasuk petani, pekerja dan pelaku usaha pertembakauan. Upaya terbaik terus kami lakukan, “ kata Hanif.

Saat ini  jumlah tenaga kerja yang terserap  dalam industri hasil tembakau (IHT) lebih dari  6 juta petani.

Sebanyak 2 juta petani tembakau, 1,5 petani cengkeh, 600 ribu pekerja/buruh industri tembakau dan 2 juta peritel.

IHT juga menyumbang pajak peringkat tiga di Indonesia sebesar Rp176,2 triliun rupiah yang terdiri dari penerimaan cukai sebesar 137,9 triliun rupiah, 13,7 triliun rupiah pajak daerah dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 24,6 triliun rupiah.

Dalam perbincangan santai dengan Menaker Hanif,  mewakili dua pengusaha tembakau H. Rajiuddin dan H. Hamid, Hj. Lutfiah berharap Kemnaker mampu menjembatani pengusaha rokok di Pamekasan dalam pembinaan.

Selama ini pelaku usaha industri rokok tidak memperoleh perhatian dari Pemda Pamekasan.

 "Kami tidak minta pembinaan berupa materi, tapi dengan silaturrahmi, Pemda bisa menerima keluhan pelaku usaha industri rokok dan langsung memberikan pembinaan khusus, " katanya.

Dia menerangkan industri rokok di Madura menyerap sekitar 30 ribu tenaga kerja.

Hanif menjelaskan pemerintah mencari jalan terbaik agar beberapa industri khususnya industri rokok kretek nasional masih bisa bertahan dan menjadi solusi ekonomi para pekerja serta mengurangi pengangguran guna meningkatkan ekonomi nasional dan kesejahteraan buruh. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seru! Sambil Ngevlog, Menaker Berbagi Ilmu Hubungan Industri


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler