jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Jumat (19/12). Dalam pertemuan itu, KPK menyampaikan niatnya untuk mengawasi proses seleksi penerimaan calon praja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Rencana kami berpartisipasi dalam proses seleksi penerimaan IPDN. Ini sudah tahun kedua," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
BACA JUGA: Mendikbud Minta RT dan RW Berlakukan Jam Membaca
Pandu menjelaskan, KPK akan terlibat sejak proses rekrutmen di daerah. Sebab, lanjut dia, banyak daerah tidak mempunyai sistem rekrutmen yang baik terkait penerimaan calon praja IPDN.
Lebih lanjut Pandu mengungkapkan, KPK sudah memberikan 27 rencana aksi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencana aksi itu berupa rekomendasi untuk memperbaiki IPDN.
BACA JUGA: Menristek Dikti Usul Hak Paten Periset Digratiskan
Dari 27 poin rekomendasi itu, masih ada enam hal yang belum dikerjakan. Terutama mengenai kebijakan afirmatif yang dilakukan pada proses seleksi. Pandu mencontohkan, banyak peserta yang gugur dalam proses penentuan tahap akhir calon praja di Jatinangor, Jawa Barat pada tahun 2014.
"Itu mengindikasikan beberapa hal yakni belum ada perbaikan signifikan terhadap dokumen petunjuk teknis sehingga memberikan ruang diskresi yang tidak perlu pada panitia daerah," ucap Pandu.
BACA JUGA: Disdik DKI Perketat Aliran Dana KJP
Rekomendasi yang belum dikerjakan berikutnya terkait kekurangan dari segi teknologi informasi. Kemudian proses tes di daerah yang tidak mengikuti standar yang telah ditetapkan dan terverifikasi. "Dengan sengaja tidak menaati petunjuk teknis ke Kemendagri," ujar Pandu.
Sementara Tjahjo mengapresiasi keinginan KPK untuk ikut mengawasi proses seleksi penerimaan calon praja di IPDN. "Kami terima kasih pada KPK bahwa kami ingin membuka diri, transparan mengenai proses rekrutmen seorang calon pegawai negeri, khususnya IPDN," ungkapnya.
Dengan pengawasan dari KPK, Tjahjo berharap tidak ada penyimpangan dalam penerimaan praja IPDN. Misalnya kuota yang tidak benar ataupun adanya uang pelicin dalam proses rekrutmen calon praja IPDN.
"Kita ingin IPDN nanti ke depan mampu melahirkan sosok calon praja pegawai yang punya dedikasi karakter sebagaimana yang diharapkan oleh KPK," tandas Tjahjo.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 306 Sekolah di Jogja Sanggup Lanjutkan Kurikulum 2013
Redaktur : Tim Redaksi