Pastikan Tersangka Korupsi Videotron Meninggal Karena Sakit

Jaksa Agung Tunggu Laporan Rinci dari Dokter Rutan dan RS Polri

Jumat, 21 Maret 2014 – 16:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa kematian dua tersangka dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Bachtiar Hasnawi memang karena sakit. Namun, orang nomor 1 di kejaksaan itu mengaku belum mengetahui jenis sakit yang mengakibatkan kematian tersangka korupsi itu di tahanan.

Hal itu disampaikan Basrif guna menepis spekulasi yang beredar tentang meninggalnya Bachtiar. "Katanya kan sakit?" kata Basrief kepada wartawan usai salat Jumat di Kejagung hari ini (21/3).

BACA JUGA: Irman Putra Sidin Nilai Putusan MK Rasional

Basrief pun menjamin nantinya akan ada laporan lengkap termasuk dari dokter. “Tentu ada keterangan dari dokter rutan. Kemudian keterangan dari dokter di RS Polri," katanya.

Ditambahkan pula, nantinya dari laporan itu akan didapat gambaran lengkap penyebab tentang kematian Bachtiar. "Nanti kan dapat gambaran dari sana apa penyebabnya," ungkap bekas Wakil Jaksa Agung ini.

BACA JUGA: Kejagung Pastikan Garap Lagi Sekjen Komisi Yudisial

Basrief juga membantah kabar keberadaan salah satu tersangka lain, Kasyadi yang dikabarkan meninggal dunia. Basrief mengaku belum mendapatkan laporan soal itu.

"Dari mana itu informasi itu? Tidak ada itu. Nanti saya cek. Tidak ada laporan informasi ke saya. Tidak ada itu," ungkap Basrief.

BACA JUGA: Golkar Akui Ical Ajak Duo Zalianty ke Maladewa

Bachtiar merupakan tahanan Kejati DKI Jakarta yang dititipkan di Rutan Cipinang. Bachtiar diduga tewas di Rutan Cipinang. Namun, kabar ini dibantah Kejati DKI Jakarta yang menyatakan Bachtiar meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Keramat Jati. Sebelumnya tersangka lainnya yakni Kasiyadi juga dikabarkan telah tewas.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka merupakan pejabat di Kemenkop dan UKM, yakni Hasnawi Bachtiar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasiyadi selaku panitia lelang.

Sedangkan satu tersangka lagi adalah Hendra Saputra, office boy yang dijadikan direktur di PT Image Media Jakarta. Perusahaan yang diduga milik putra Menkop UKM, Syarief Hasan itu merupakan pemenang lelang proyek videotron.

Namun, proyek videotron dengan anggaran senilai Rp 23,4 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 17,1 miliar.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Rajasa Punya 100 Kembaran di Jatinangor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler