jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, penentuan upah minimum provinsi (UMP) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha. Menurutnya, tanpa ada desakan dari pekerja pun UMP pasti naik.
Menaker mengatakan, dengan adanya PP Pengupahan maka pengusaha bisa memprediksi kenaikan upah. Sebab, jika kenaikannya terlalu fluktuatif justru berpotensi mengoncangkan dunia usaha dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA: Dua Kementerian Ini Didesak Segera Audit TKA di Hotel Alexis
“Kenaikan upah sesuai PP 78/2015 merupakan cara terbaik untuk bisa mengakomodasi semua kepentingan yang ada. Win win solution,” kata Menteri Hanif di Jakarta, Kamis (2/11).
Merujuk PP 78/2015 maka kenaikan upah mempertimbangkan laju inflasi dan rata-rata pertumbuhan ekonomi yang merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan mempertimbangkan dua hal tersebut, kenaikan UMP tahun 2018 sebesar 8,71 persen.
BACA JUGA: Buruh Anggap Kenaikan UMP Tidak Perhitungkan KHL
Menaker mengapresiasi kepada para gubernur yang telah menetapkan UMP 2018 dengan kenaikan sebesar 8,71 persen. Sebagian provinsi telah melaporkan secara resmi besaran UMP yang telah ditetapkan kepada Kemnaker.
Lebih lanjut Menaker mengatakan, persoalan upah sejatinya urusan pengusaha dan pekerja. Namun, ketika bicara upah minimum, pemerintah berkepentingan untuk memastikan ada jaminan perlindungan bagi tenaga kerja supaya tidak dibayar di bawah standar.
BACA JUGA: Belum Tetapkan UMP DKI, Sandi: Perlu Mengkaji Lebih Mendalam
“Sebenarnya penentuan upah minimum adalah safety net bagi pekerja,” sebutnya.
Karena itu Menaker menyayangkan adanya pemahaman yang keliru dengan menganggap upah minimun sebagai upah efektif atau upah layak. Sebab, pemahaman yang kurang pas tersebut membuat pekerja terus menuntut kenaikan.
Di sisi lain, sebagian pengusaha juga keliru dengan memberlakukan upah minimum secara rata tanpa mempertimbangkan masa kerja dan kompetensi. Padahal, ada yang namanya struktur skala upah.
“Jadi, orang dengan kompetensi berbeda, masa kerja berbeda, bisa berbeda pula hasil yang didapatnya,” katanya.(eno/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenaker Tolak PHK Buruh Lokal di Tambang Halmahera Utara
Redaktur : Tim Redaksi