Kemenaker Tolak PHK Buruh Lokal di Tambang Halmahera Utara

Selasa, 31 Oktober 2017 – 16:28 WIB
Puluhan orang pekerja tambang di Halmahera Utara protes atas pemecatan sepihak oleh manajemen Nusa Halmahera Minerals (NHM), anak perusahaan Newcrest Mining asal Australia dengan PT Aneka Tambang. Foto: Dok. SBSI

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan meminta PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) memperkerjakan kembali sejumlah pekerja lokal yang dipecat beberapa waktu lalu.

“Sehubungan adanya rencana PHK sepihak terhadap 21 orang pekerja, dimana sampai saat ini belum ada kepastian kapan dipekerjakan kembali. Untuk itu diminta agar (pimpinan perusahaan) segera mempekerjakan mereka kembali,” kata Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, Bernawan Sinaga kepada wartawan, Selasa (31/10).

BACA JUGA: Menaker Lepas 32 Pemuda Magang ke Jepang, Inilah Pesannya

Bernawan menyampaikan hal itu dalam surat resminya yang ditujukan kepada Direktur Utama PT NHM Anang Rizkani Noor. Pemecatan terhadap sejumlah pekerja lokal di perusahaan tambang asal Australia ini mendapatkan sorotan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Kemnaker Bentuk Tim Evaluasi K3 untuk Industri

Pada 18 Oktober lalu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan tim pengawas untuk menyelidiki informasi pemecatan sejumlah pekerja tambang di Halmahera. Penyelidikan itu digelar berdasarkan laporan sejumlah organisasi pekerja PT NHM.

Dalam surat resmi yang diterima wartawan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta Anang selaku direktur utama mempekerjakan kembali pekerja lokal yang dipecat. Kementerian juga memanggil Anang terkait kisruh pemecatan massal pegawai lokal di perusahaan tambang yang berada di Halmahera Utara tersebut.

BACA JUGA: Perusahaan Kembang Api Harus Bertanggung Jawab ke Korban

Sementara itu, Ketua Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GBSM) PT NHM, Fortifive Manihing menilai, perusahaan hingga kini sengaja mengulur-ulur waktu tanpa adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

“Semakin mereka mengulur-ulur waktu maka akan semakin panjang pula nasib pekerja yang terkatung-katung. Ini bukti ketidakberesan manajemen, padahal sudah dikelola oleh Australia, ujar Fortifive.

Sebelumnya, Communications Specialist PT NHM Yolanda Sumeisey mengakui adanya PHK terhadap sejumlah pekerja di perusahaannya.

Menurut Yolanda, PT NHM sedang melakukan pengurangan kegiatan tambang dan mengkaji secara menyeluruh kegiatan bisnisnya.

Salah satu imbas dari pengurangan kegiatan tambang, kata Yolanda, di antaranya melaksanakan efisiensi di perusahaan, termasuk perampingan jumlah tenaga kerja baik nasional maupun lokal.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak Menaker Lebih Cekatan Periksa Izin PT PBCS


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler