Pasukan TNI Ikut Jaga Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Banyak Banget

Minggu, 03 Januari 2021 – 18:06 WIB
Prajurit TNI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Personel gabungan dikerahkan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1), untuk mengamankan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas keputusan penyidik kepolisian menetapkan dan menahan dirinya sebagai tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang perdana tersebut.

BACA JUGA: Daftar Nama Anggota Tim Hukum Habib Rizieq pada Sidang Praperadilan Besok

"Sebanyak 1.610 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," ujar Argo kepada wartawan, Minggu (3/1).

Pengamanan tersebut, kata Argo, mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Saran Politikus PDIP: FPI jadi Parpol, Habib Rizieq sebagai Capres

"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," tambah Argo.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin, 4 Januari pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kiai Marsudi Syuhud tentang FPI

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno.

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Tim Kuasa hukum FPI juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler