Pasutri Aggota Sindikat Nigerian Scam Dibekuk, Begini Modus Mereka

Rabu, 23 Desember 2015 – 04:31 WIB
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Sepasang suami istri berbeda kewarganegaraan ditangkap aparat kepolsian karena melakukan penipuan melalui situs media sosial Facebook. Mereka memperdaya korban hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. 

Tersangka WN Nigeria berinisial AOC dengan nama samaran Frank Jorick Morgan dan isterinya yang WNI berinisial RS dengan nama samaran Bertha Ivanna Floren ditangkap tim reserse Unit IV Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 
Mereka dibekuk di rumah kontrakannya, Perumahan Legenda Wisata Zona Vival, Blok M, Jakarta Selatan. 

BACA JUGA: WN Singapura Ditipu Habis Tiga WNI, Rp 90 Miliar Amblas

Modus komplotan ini, salah seorang pelaku yang masih buron berinisial UTE awalnya berkenalan dengan korban melalui facebook.com pada pertengahan Oktober 2015 lalu. 
Kepada korban, pelaku mengaku bernama Marks Collins yang berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit Texas, Amerika Serikat. 

Setelah berkenalan dan berbincang-bincang ringan, termasuk saling tukar nomor ponsel, UTE kemudian meminta tolong kepada korban agar membantunya mencarikan rumah di Jakarta. Alasan UTE saat itu hendak berivestasi di bisnis pendidikan di Jakarta sehingga memerlukan tempat tinggal di Jakarta. 

BACA JUGA: Kisah Cinta Terlarang Pegawai PDAM yang Berakhir dengan Maut

"Kedua pelaku ini adalah anggota sindikat Nigerian Scam,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12). 

Korban yang percaya saja dengan semua ucapan UTE akhirnya mau saja mencarikan pelaku rumah di Jakarta.  Apalagi UTE menjanjikan segera mengiriminya paket berisi uang dolar AS sebagai dana awal untuk bisnis investasi termasuk dana operasional, plus sebagai bonus kalau ada sisa yang menjadi hadiah untuk upaya korban yang mau mencarikan rumah yang cocok dengan pelaku.

BACA JUGA: Walah..Digilir Dua WNA, Joki 3 In 1 Ngakunya Suka Sama Suka

Beberapa hari kemudian, melalui pesan via Whatsapp (WA) pelaku juga mengatakan kepada korban kalau paket berisi uang dolar AS tersebut akan diantarkan oleh seorang agen investasi dari Amerika Serikat bernama Frank Jorick Morgen (tersangka AOC). Sehari kemudian, UTE kembali mengirim pesan WA kalau paket uang dolar sudah tiba di Denpasar Bali.

Tak lama korban dihubungi tersangka AOC yang mengaku sebagai agen investasi dari Amerika Serikat bernama Frank Jorick Morgan. Dia mengatakan kepada korban bahwa paket uang berisi USD 1 juta dari OTE itu belum bisa dibawa ke Jakarta, karena masih tertahan di Bandara Ngura Rai, Bali. 

Untuk lebih meyakinkan aksi penipuannya, AOC mengatakan kalau nanti petugas Bandara Ngurah Rai bernama  Bertha Ivanna Floren akan menghubungi korban. Padahal Bertha adalah isteri AOC yang berinisial RS. 

Selanjutnya, tersangka RS menghubungi korban yang mengatakan kalau paket hadiah berisi uang USD 1 juta itu baru bisa keluar dari bandara dengan syarat harus membayar pajak sekaligus mengurus dulu berbagai dokumen pengesahannya. 
RS lalu meminta korban agar mentransfer uang Rp 647,4 juta. 

Korban yang sudah tergiur isi paket dolar sebanyak USD 1 juta akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan RS. Namun sudah sebulan lebih paket tak kunjung muncul, UTE dan RS yang dihubungi juga ternyata sudah berganti nomor ponsel. 

Merasa kena tipu, korban lantas melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 28 November lalu. Subdit Cyber Crime yang manangani kasus tersebut langsung melacak posisi ponsel kedua pelaku yang akhirnya bisa meringkus pasangan suami isteri itu RS dan AOC. Sementara UTE berhasil kabur. 

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 8 unit ponsel berikut simcardnya, 1 unit laptop, dan 3 buku tabungan yang digunakan pelaku sebagai rekening penampung uang dari para korbannya. "Kedua pelaku kami kenakan pasal 34 dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan karena pelaku membuka rekening tabungan dengan data-data fiktif. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Mujiyono. (ind/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bejat...Pura-pura Jadi Pelanggan Dua Pria Asing Gilir Joki 3 in 1


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler