jpnn.com, BANDA ACEH - Sepasang suami istri (pasutri) asal Aceh Besar ditangkap karena diduga memaksa anaknya mengemis untuk membeli narkoba.
"Bahwa kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya mencari uang untuk kehidupan mereka," kata Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, di Banda Aceh, Kamis.
BACA JUGA: Penculik Anak Ditangkap Saat Mengemis Bersama Korban di Pasar Minggu
Adapun kedua tersangka tersebut yakni suami berinisial MN (38) dan istri A (42) tahun, berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.
Satya menyampaikan, kedua tersangka tersebut mengeksploitasi anak mereka dengan cara memaksa mengemis di warung kopi (warkop) hingga persimpangan lampu merah di wilayah Kota Banda Aceh.
BACA JUGA: Pulang tak Bawa Uang Hasil Mengemis, Anak Dianiaya Ibu Kandung, Polisi Langsung Bergerak
"Kedua anak yang menjadi korban eksploitasi tersebut satu berusia empat tahun dan satu lagi dua tahun. Kedua korban selama ini dipaksa mengemis," ujarnya.
Mirisnya, kata Satya, hasil mengemis anaknya tersebut digunakan kedua orang tua yang menikah secara siri itu untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Balita 2 Tahun Meninggal Saat Diajak Ibunya Mengemis, KPAI Bilang Begini
"Hasil mengemis itu dipakai untuk menggunakan narkoba, dan kami juga masih menelusuri dari mana mereka mendapatkan barang tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 32 ribu, alat isap sabu dan kotak yang bertuliskan mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin.
Dirinya menegaskan bahwa kegiatan tersangka tidak dibenarkan dan melanggar UU Perlindungan anak. Semestinya orang tua membiayai kehidupan anak.
"Kegiatan oleh orang tua ini tidak benar dari UU maupun agama. Mereka seharusnya memberikan kehidupan untuk anaknya, bukan sebaliknya," kata Satya Yudha Prakasa.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean