jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap karena menyimpan senjata api (senpi) ilegal.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi F mengatakan oknum ASN yang bertugas di salah satu kantor kecamatan di wilayah itu adalah berinisial FN, 30, warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara.
BACA JUGA: Beni Lasenda Sudah Ditangkap, Polisi Temukan Senpi Rakitan Dalam Tas Selempang
Oknum ASN ini, kata dia, sebelumnya pada Kamis pagi (18/3) ditangkap personel Intel Kodim 0409 Rejang Lebong atas kepemilikan senjata api dan tidak berapa lama kemudian diserahkan kepada petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong.
"Kronologis kejadian tersebut, bermula saat oknum PNS ini terlibat cekcok dengan istrinya dan setelah itu oleh warga di sekitar rumah tersangka terdengar suara letusan senjata api di belakang rumahnya. Oleh warga ini kemudian dilaporkan kepada anggota Kodim 0409 Rejang Lebong," kata dia di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (19/3).
BACA JUGA: Mbak Desi Diseret 50 Meter Lalu Diperkosa, Pelakunya Tukang Ojek
Dia mengatakan petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong yang menerima laporan ini selanjutnya mendatangi rumah tersangka dan mengamankan FN berikut satu pucuk senjata api rakitan berisikan tiga butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter sedangkan satu butirnya sudah ditembakkan.
Oknum ASN ini setelah di bawa ke Makodim 0409/Rejang Lebong kemudian diserahkan kepada pihaknya untuk penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Rumah Oknum PNS Digerebek, Polisi Temukan Barang Terlarang, Nih Hasilnya
Dari pengakuan tersangka di depan penyidik Polres Rejang Lebong, katanya, diketahui senjata api rakitan laras pendek jenis revolver ini telah belinya tiga tahun lalu dari seseorang seharga Rp1,5 juta dan digunakannya untuk menjaga diri.
BACA JUGA: Mbak Desi Diseret 50 Meter Lalu Diperkosa, Pelakunya Tukang Ojek
Atas perbuatannya ini FN dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi