jpnn.com, JEPARA - Pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.
"Kedua tersangka tersebut berinisial NG (30) dan istrinya berinisial NP (27)," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa 913/6).
BACA JUGA: Sugeng Suparwoto Buka Suara soal Chat saat Mbak AAFS Sedang Mandi, Begini
Atas pengakuan tersangka NG, dia awalnya mengutarakan keinginan untuk berhubungan intim tiga orang kepada istrinya.
Lalu, pada 18 Januari 2023, pelaku memaksa korban menyaksikan pasutri tersebut melakukan hubungan di kamar tersangka.
BACA JUGA: 5 Fakta Kematian Mahasiswi Unhas di Indekos, Ada Janin, Ya Tuhan
Lantas, tersangka NG dengan disaksikan istrinya memaksa korban berusia 17 tahun memenuhi hawa nafsunya.
Setelah kejadian pertama itu, tersangka NG ternyata mengulangi perbuatan tidak terpuji terhadap korban.
BACA JUGA: Iwan Bule Memuji Prabowo Subianto, Diawali Kata Maaf
Aksinya NG disertai ancaman akan melaporkan kepada pacar korban soal hubungan intim yang pernah dilakukan.
Konon, korban adalah teman dekat keponakan pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap petugas, aksi bejat itu berulang kali tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.
Atas perbuatannya itu, pasutri tersebut dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam