jpnn.com, BEKASI - Pasangan suami-istri (pasutri) bernama Sukimin (67) dan Suwati (59) dibunuh oleh tetangganya yang bernama A (60) dengan menggunakan linggis.
Aksi keji tersebut terjadi pada Minggu (10/5) di rumah kontrakan di daerah Kampung Rawabebek, RT 004/15, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Bekasi Barat.
BACA JUGA: Tiga Tersangka Pembunuhan Sadis Elvina Terancam Hukuman Mati
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko menuturkan aksi keji Andriyanto rupanya sudah direncanakan terlebih dahulu.
Hal ini bisa dilihat dari cara korban beraksi, sebelum masuk ke dalam rumah kontrakan korban. Di mana tersangka sudah menyiapkan linggis dan mematikan sakeral listrik.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Usul PSBB Diperpanjang Hingga Jilid 3
“Saat itu sebelum memasuki rumah korban, pelaku mematikan sakelar sehingga listrik mati dan saat itu pelaku yang sudah menyiapkan linggis memasuki rumah langsung memukul bagian kepala kedua korban,” kata Wijonarko, Senin, (11/5).
Tersangka dan juga korban saling mengenal satu dengan yang lainnya, sebab tersangka juga tinggal di kontrakan yang sama.
BACA JUGA: Jangan Makan Kurma Terlalu Banyak Saat Buka Puasa, Ini 3 Dampaknya
“Tersangka tinggal di kontrakan lantai bawah dan korban suami istri Sukimin dan Suwati tinggal di kontrakan lantai atas,” imbuhnya.
Tanpa basa-basi, tersangka secara brutal menyerang korban menggunakan linggis. Keduanya mengalami luka parah pada bagian kepala dan badan.
“Luka paling parah pada bagian kepala korban. Sukimin bahkan meninggal dunia di lokasi kejadian, korban Suwati meninggal dunia ketika sempat dilarikan ke rumah sakit,” paparnya.
Usai aksi kejinya tersebut, tersangka Andriyanto berusaha bersembunyi di rumah kontrakannya yang berada di lantai bawah.
Warga yang mendengar suara gaduh akibat aksi pembunuhan itu, langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menolong korban Suwati ke rumah sakit.
“Warga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bekasi Kota, petugas dan warga langsung mendatangi rumah kontrakan tersangka dan mengamankannya,” ucapnya.
Tersangka yang kesehariannya berjualan buah tega menghabisi tetangganya tersebut karena dendam.
Wijonarko menerangkan pelaku kesal setelah putrinya diduga diperkosa oleh putra korban.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka Andriyanto dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.(PojokBekasi)
Redaktur & Reporter : Yessy