jpnn.com, PALI - Polisi menangkap sepasang suami istri yang melakukan penyerobotan tanah di wilayah Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel
Pasutri berinisial S dan U itu diamankan Unit Pidum Satuan Reskrim Polres PALI pada Kamis (21/4/22) lalu.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pembegal Sadis Siti Badriah, Kini Kakinya Bolong Diterjang Peluru, Rasain
KBO Reskrim Iptu Arafah mengatakan pasutri diduga mafia tanah tersebut diamankan atas dasar laporan korbannya.
Keduanya masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan, karena sudah ada beberapa warga berkonsultasi dan melaporkan adanya penyerobotan lahan yang diduga dilakukan keduanya.
BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Pasutri Ini sudah Ditangkap Polisi, Perbuatan Mereka Memang Keterlaluan
“Namun, laporan beberapa warga itu masih dalam penyelidikan. Sejauh ini baru satu orang korban, yang mengantarkan pasutri ini jadi tersangka,” kata Arafah, Senin (25/4/2022).
Ia melanjutkan kedua tersangka sudah ditahan dan selama pemeriksaan cukup kooperatif.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis yang Menyebabkan Leher Taen Putus Terungkap, Pelaku Tak Disangka
“Kami terus mendalami kasus ini untuk membongkar dugaan adanya jaringan mafia tanah di kabupaten PALI,” tandasnya.
Arafah mengatakan Polres PALI baru kali ini mengamankan pelaku dugaan penyerobotan lahan atau tanah.
BACA JUGA: Kades yang Dituding Bawa Janda ke Semak-Semak Buka Suara, Oalah
“Sesuai instruksi pimpinan untuk memberantas mafia tanah. Karena PALI saat ini menjadi daerah berkembang yang tentunya disinyalir adanya mafia tanah berdasarkan beberapa laporan masyarakat,” tukasnya.(joe/palpres)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean