jpnn.com, JAYAPURA - Pasangan suami istri (pasutri) digerebek Direktorat Narkoba Polda Papua usai melakukan transaksi sabu-sabu di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Pol Totok Triwibowo mengakui Arjum (34) dan Kamila (35) yang merupakan pasangan suami istri ditangkap Selasa (18/8) malam saat mengambil barang di sekitar hotel di Sentani.
BACA JUGA: Bu Dokter Maryam Tidak Masuk Kerja, Pintu Kamar Indekos Didobrak, Tubuhnya Tertutup Selimut
Penangkapan terhadap pasutri itu berawal saat tim Opsnal Subdit 1 Polda Papua mendapat informasi terkait transaksi narkoba di salah satu hotel di kawasan Sentani.
"Berdasarkan informasi tersebut anggota yang dipimpin AKP Agus Kuswanto memantau sekitar lokasi, dan menemukan istrinya mengambil paket yang berada di sekitar taman depan hotel tersebut," kata Triwibowo.
BACA JUGA: BNNP Jambi Tangkap 4 Kurir Narkoba, 7 Kg Sabu-sabu Disita
Dari hasil pemeriksaan terungkap sabu-sabu itu berasal dari Lapas Narkotika Doyo yang dibawa kurir dan ditaruh di tempat yang sudah disepakati.
Paket sabu-sabu seberat 100 gram itu, saat ini sudah disita termasuk kedua pasutri, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Jansen Demokrat: Jawab Saja Tuntutan KAMI, Jangan Lakukan Pembusukan
Ketika ditanya apakah pasutri pengguna atau pengedar, Kombes Totok Triwibowo menyatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diduga selain untuk konsumsi sendiri juga diedarkan.
"Namun untuk memastikan masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik," kata Triwibowo. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti