jpnn.com, CIANJUR - Pasangan suami istri (pasutri) AS (47) dan A (46) terduga pelaku perdagangan orang (human trafficking) ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Villa Puncak Resort no 57, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (15/11) sekira pukul 13.00 Wib.
Selain menangkap pelaku, petugas Satreskrim juga mengamankan 15 orang korban dan 12 barang bukti.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang ke Timur Tengah
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, ke-15 korban tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Timur Tengah.
“Pelaku merekrut, menampung dan memproses para calon tenaga kerja wanita (TKW) untuk menjadi buruh migran ke negara Timur Tengah dengan cara ilegal,” kata Juang di Mapolres Cianjur, Sabtu (16/11).
BACA JUGA: Empat Negara Ini jadi Tempat Tujuan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kata Juang, akibat perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun,” kata Juang. (dil)
BACA JUGA: Atlet Karate Tewas dengan Cara Tragis
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti