Pasutri Gagal Jual 15 Orang ke Negara Timur Tengah

Minggu, 17 November 2019 – 00:02 WIB
Pasangan suami istri saat digelandang ke Mapolres Cianjur karena diduga sebagai pelaku perdagangan orang. Foto: Fadilah Munajat/Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Pasangan suami istri (pasutri) AS (47) dan A (46) terduga pelaku perdagangan orang (human trafficking) ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Villa Puncak Resort no 57, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (15/11) sekira pukul 13.00 Wib.

Selain menangkap pelaku, petugas Satreskrim juga mengamankan 15 orang korban dan 12 barang bukti.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang ke Timur Tengah

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, ke-15 korban tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Timur Tengah.

“Pelaku merekrut, menampung dan memproses para calon tenaga kerja wanita (TKW) untuk menjadi buruh migran ke negara Timur Tengah dengan cara ilegal,” kata Juang di Mapolres Cianjur, Sabtu (16/11).

BACA JUGA: Empat Negara Ini jadi Tempat Tujuan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kata Juang, akibat perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun,” kata Juang. (dil)

BACA JUGA: Atlet Karate Tewas dengan Cara Tragis


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler