Empat Negara Ini jadi Tempat Tujuan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Selasa, 06 Agustus 2019 – 23:52 WIB
Delapan pelaku ditangkap dalam kasus perdagangan orang lintas negara. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap 318 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebanyak lima provinsi tercatat sebagai daerah terbanyak asal domisili korban TPPO. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, dari 318 korban TPPO yang ditangani LPSK, sebanyak 118 korban berasal dari Jawa Barat.

BACA JUGA: LPSK: Perempuan Paling Banyak jadi Korban Perdagangan Orang

Kemudian sebanyak 32 korban dari Nusa Tenggara Barat (NTB), 32 korban dari Jawa Tengah (Jateng), 27 korban dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dan 16 korban dari Banten.

“(Data) itu merujuk kepada domisili korban. Namun, ini tidak sepenuhnya menggambarkan peta korban secara nasional karena hanya berdasarkan permohonan yang masuk ke LPSK,” ujar Edwin.

BACA JUGA: 19 Wanita di Bawah Umur jadi Korban Perdagangan Orang, Begini Modus Pelaku

Selain Edwin, turut memberikan keterangan kepada awak media, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo ditemani Tenaga Ahli LPSK Rully Novian. Jumpa pers digelar di Media Centre Gedung LPSK, Jakarta Timur.

BACA JUGA : 19 Wanita di Bawah Umur jadi Korban Perdagangan Orang, Begini Modus Pelaku

BACA JUGA: LPSK Apresiasi Putusan MA Bebaskan Korban Pemerkosaan dari Jerat Pidana Aborsi

Dari 318 korban yang ditangani LPSK, lanjut Edwin, sebanyak 215 orang korban berjenis kelamin perempuan dan 53 di antaranya berusia anak. Mereka umumnya bekerja di sektor domestik, bisnis dan hiburan.

Sektor domestik sebagian besar menjadi pekerja rumah tangga (PRT) dengan salah satu modusnya melalui ikatan perkawinan (pengantin pesanan), sektor bisnis bekerja di bidang pertanian/perkebunan; anak buah kapal (ABK); dan pelayan restoran.

Sedangkan untuk sektor hiburan dominan, korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dan tempat-tempat panti pijat.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menambahkan, wilayah-wilayah yang menjadi tujuan perdagangan orang di dalam negeri, seperti Maluku, DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur dan Sumatera Utara. Itulah 5 daerah teratas tujuan perdagangan orang.

Sementara wilayah tujuan luar negeri, tercatat negara seperti Malaysia, Arab Saudi, Korea Selatan dan Turki, sebagai empat negara teratas tujuan perdagangan orang.

“Fakta menarik, daerah tujuan perdagangan orang ini juga menyasar ke negara konflik, seperti Suriah dan Sudan,” ungkap dia. 

BACA JUGA : Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang ke Timur Tengah, 1000 Korban Diamankan

Faktor ekonomi, menurut Antonius, paling dominan menjadi penyebab seseorang menjadi korban TPPO. Faktor itu tidak terlepas dari faktor pendidikan (putus sekolah) yang menempatkan korban dalam lingkaran perdagangan manusia.

Para pelaku memanfaatkan faktor-faktor tersebut dengan berbagai cara, seperti menjanjikan penghasilan yang besar, memberikan pinjaman kepada keluarganya (penjeratan hutang), menjanjikan pekerjaan yang layak, dan beberapa cara lainnya seperti perkawinan.

LPSK, kata Antonius, terus berupaya melakukan layanan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban TPPO, di antaranya LPSK memberikan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial dan fasilitasi restitusi. 

Sementara itu, Tenaga Ahli LPSK Rully Novian menyampaikan, dari pengalaman LPSK dalam menangani saksi dan korban TPPO, ada beberapa rekomendasi.

Antara lain pemerintah harus memberikan  perhatian khusus kepada wilayah-wilayah asal korban TPPO, dengan cara meningkatkan kesempatan kerja dan mengentaskan kemiskinan di daerah tersebut.

Selain itu, menurut Rully, perlu dilakukan kampanye anti-perdagangan orang yang efektif agar masyarakat dapat mengenali dan mencegah terjadinya tindak pidana inidan mendorong penegak hukum meningkatkan profesionalitas  dalam melakukan penindakan (agar pelaku pelaku utama dalam sindikat perdagangan orang dapat dipidanakan.

Rekomendasi lainnya, para pelaku sebaiknya tidak diberikan hak-hak narapidana (remisi, pembebasan bersyarat) apabila mereka tidak membayarkan restitusi kepada korban. Tak kalah penting, dorongan melakukan percepatan proses single identity dan terkoneksi pada seluruh layanan kependudukan dan perizinan di seluruh Indonesia untuk mencegah pemalsuan dokumen.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 29 Wanita jadi Korban Perdagangan Manusia dengan Modus Pengantin Pesanan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler