jpnn.com, INDRAMAYU - Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan konflik di Timur Tengah berhasil ditangkap jajaran Polres Indramayu.
“Untuk sementara pelaku yang sudah kami amankan ada satu orang. Inisialnya DS," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Jumat (25/10).
BACA JUGA: Aiptu Sadiran Kena Bacok Saat Tangkap Tersangka Kasus Pencabulan
Yoris menuturkan terbongkarnya kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat. Selanjutnya, Sabtu (19/10) Sat Reskrim Polres Indramayu, melakukan penyelidikan dan saat itu pula diketahui ada kendaraan yang digunakan pelaku menjemput korban.
Setelah diikuti dan dikejar ternyata di dalam kendaraan tersebut terdapat dua perempuan yang menjadi korban TPPO.
BACA JUGA: Abang Bejat Bawa Adik Ipar ke Rumah Kosong, Ternyata Sering Diajak Begituan
Para korban, kata Yoris, akan diberangkatkan oleh pelaku DS ke negara Irak untuk dijadikan pembantu rumah tangga secara ilegal.
"Modusnya korban akan diberangkatkan ke Irak sebagai pekerja rumah tangga, tetapi melalui jalur tidak resmi," ujarnya.
BACA JUGA: Kutipan Prabowo di Sertijab Menhan, Super Sekali dan Menginspirasi
Sementara Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo mengatakan berdasarkan keterangan pelaku DS sudah merekrut calon pegawai migran selama empat bulan.
Selama itu juga pelaku sudah memberangkatkan empat orang ke negara Irak melalui jalur tidak resmi.
"DS bekerja sama dengan AY yang merupakan istrinya dan kini berada di Irak, untuk memberangkatkan para korban ke negara konflik," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku DS dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
BACA JUGA: Pengunjung Antar Bakso Ukuran Besar ke Lapas, Ternyata Isinya Narkoba
"Dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi