Pasutri Ini Diangkat PPPK, Golongan Sama, Gajinya Berbeda

Sabtu, 13 Maret 2021 – 15:31 WIB
Abdul Mujid (kanan) dan Rr. Norma Sunarmi, pasutri yang diangkat PPPK di Kabupaten Mojokerto. Foto dokumentasi pribadi for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) Abdul Mujid dan Rr. Norma Sunarmi resmi diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya sama-sama mengabdi menjadi penyuluh pertanian di Kabupaten Mojokerto sejak 2009.

Mujid dan Norma juga lulusan Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA).

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Skema Afirmasi Masa Pengabdian Guru Honorer versi P2G, Tertinggi 250 Poin

"Alhamdulillah kami sudah terima SK PPPK tanggal 9 Maret," kata Mujid kepada JPNN.com, Sabtu (13/3).

Menurut mereka, karena lulusan SMA sederajat, Mujid dan Norma masuk golongan V atau setara II/a PNS. Mujid dan istrinya pun mendapatkan gaji pokok Rp 2.325.600 per bulan serta berbagai tunjangan.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Kepala BKN soal ASN Rangkap Kades, PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, disebutkan, jika pasutri aparatur sipil negara (ASN) maka tunjangan anak dan istri melekat di salah satunya.

"Gaji saya lebih besar karena tunjangan anak dan istri masuk di saya," ucap Mujid.

Pengurus Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) Nasional ini menambahkan, untuk gaji istrinya dihitung tanpa tunjangan suami dan anak.

Hal itu tercantum dalam surat perintah menjalankan tugas (SPMT), seluruh PPPK Kabupaten Mojokerto dihitung per 1 Februari 2021.

"Alhamdulillah kami semua dikontrak lima tahun terhitung 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2025," tandas dia. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler