Seleksi PPPK 2021: Skema Afirmasi Masa Pengabdian Guru Honorer versi P2G, Tertinggi 250 Poin

Sabtu, 13 Maret 2021 – 09:18 WIB
Satriwan Salim. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan afirmasi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021, terkait masa pengabdian tenaga honorer.

Masa pengabdian guru honorer harus dihargai dan dipetakan. Setelah itu diberikan tambahan poin sesuai masa pengabdiannya.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Kepala BKN soal ASN Rangkap Kades, PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba

"Kami punya skema lebih rasional untuk afirmasi masa pengabdian ini," kata Satriwan kepada JPNN.com, Sabtu (13/3).

Satriwan mengapresiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang memberikan tiga kebijakan afirmasi berupa tambahan poin bagi guru honorer dilihat dari masa pengabdian, usia, dan kepemilikan sertifikat pendidik (serdik).

BACA JUGA: Instruksi Kepala BKN terkait Materi SKB CPNS dan PPPK 2021

Namun, dia menilai masih ada kekurangannya. Guru honorer dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun tidak diperhitungkan oleh pemerintah.

Semuanya disamakan tiga tahun sehingga kebijakan ini, kata Satriwan, menimbulkan pro-kontra di kalangan guru honorer.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Guru Honorer K2 Minta Dites Agustus

"Ini jadi polemik karena tidak adil," ucapnya.

Sebagai solusinya, Satriwan memberikan skema afirmasi yang dinilainya lebih objektif. Pertama, guru honorer masa pengabdian tiga tahun tambahan poin 75 dari total 500 poin kompetensi teknis.

Kedua, guru honorer dengan masa pengabdian 4-9 tahun tambahan 100 poin.

Ketiga, pengabdian 10-14 tahun mendapatkan 150 poin.

Keempat, masa pengabdian 15-19 tahun tambahan poin 200.

Kelima, 20 tahun ke atas mengabdi tambahan poin 250.

"Jadi yang pengabdiannya lebih lama, tinggal mencari 250 poin lagi," ucapnya.

Satriwan berharap Mendikbud mau mendengarkan masukan P2G.

Apalagi Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI pada 10 Maret sudah menegaskan, pengalaman kerja harus dipertimbangkan. Pengalaman kerja juga tidak bisa dinilai dengan materi ujian. 

"Semoga Mas Menteri mau merevisinya," tandas Satriwan Salim. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler