Pernyataan Tegas Kepala BKN soal ASN Rangkap Kades, PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba

Sabtu, 13 Maret 2021 – 08:24 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi soal PPPK rangkap jabatan sebagai kades. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan pernyataan tegas soal aparatur sipil negara (ASN) yang rangkap jabatan.

Dikatakannya, ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh menjadi kepala desa (Kades).

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Guru Honorer K2 Minta Dites Agustus

"ASN enggak bisa rangkap jabatan," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Sabtu (13/3).

Bagi ASN yang nekat rangkap jabatan, lanjutnya, harus menerima konsekuensinya sesuai PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.

BACA JUGA: Terungkap 15 PPPK Rangkap Jabatan, 3 Sudah jadi Kepala Desa

Dia mencontohkan PNS yang menjadi kepala desa (Kades) harus diberhentikan sementara. 

"Kalau memasuki batas usia pensiun (BUP), dia (PNS) harus dipensiunkan," ujar Bima.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Guru Honorer Minta Afirmasi Pengabdian 100 Persen

Sedangkan PPPK yang rangkap jabatan Kades, Bima menyatakan akan diputus kontraknya dan diberhentikan.

Namun, yang bersangkutan bisa mendaftar PPPK lagi setelah berhenti sebagai Kades sesuai formasi yang dibuka.

"ASN tidak boleh mendua, posisinya harus netral," tegas Bima Haria.

Sebelumnya, di Kabupaten Cianjur ditemukan 15 PPPK yang baru saja mendapatkan SK, ternyata rangkap jabatan. Dari 15 orang PPPK itu, tiga di antaranya menjabat kepala desa.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, Budi Rahayu Toyib di Cianjur, Kamis, mengatakan belasan ASN PPPK yang menjalani rangkap jabatan diketahui setelah mereka dilantik beberapa waktu lalu.

Tiga orang di antaranya terancam diberhentikan sebagai ASN PPPK karena menjabat sebagai kepala desa.

"Kita (BKPPD) baru mengetahui setelah mereka dilantik, ada 12 orang PPPK yang menjadi pendamping PKH, seluruhnya langsung mengundurkan diri. Sedangkan ASN PPPK yang menjabat kepala desa, kami masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional karena mereka baru menjabat dan tidak memungkinkan untuk mengambil cuti," katanya.

Namun tidak menutup kemungkinan ketiga orang yang sudah menerima SK tersebut akan diberhentikan karena jabatan mereka sebagai kepala desa masih panjang hingga lima tahun ke depan. (esy/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler