jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri), warga Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, NS (37) dan OM (41), harus berurusan dengan polisi. Pasutri itu ditangkap polisi akibat membuat laporan palsu soal kehilangan sepeda motor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan kejadian itu berawal saat NS memerintahkan istrinya, OM, mendatangi Mapolres Kotamobagu, Senin (23/5), untuk membuat laporan kehilangan sepeda motor milik mereka di Pasar Serasi.
BACA JUGA: Bikin Laporan Palsu Soal Begal, Petugas PPSU Minta Maaf kepada Kompol Maulana
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar," kata Kombes Abraham kepada JPNN.com, Rabu (1/6).
Dia menambahkan berdasar hasil penyelidikan, sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh OM sudah ditemukan oleh petugas di daerah Passi, Minggu (22/5).
BACA JUGA: Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Doni Sanjaya Kini Mendekam di Balik Jeruji
"Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya AS, sehingga sudah diamankan di Makopolres Kotamobagu," kata Abraham.
OM pun akhirnya ditangkap polisi. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap NS atas dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Rosalina Nekat Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Mengaku Ditodong dan Motor Dirampas Begal, Ternyata...
"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan tiap bulannya dari (perusahaan) finance," kata Abraham Abast.
Pasutri itu dijerat Pasal 242 KUHP Juncto Pasal 55 Subsider Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama