jpnn.com, OGAN ILIR - Seorang gadis remaja di Dusun 2, Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, bernama Dea Rosalina, 19, nekat membuat laporan palsu ke Polsek Prabumulih Barat.
Tak ayal, perempuan berhijab itu pun harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi usai diamankan tim opsnal Polsek Prabumulih Barat, Jumat (21/5) sekira pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA: Begal Sadis Pembacok dan Perampas Motor Agus Saputra Sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadiannya berawal pada Senin (17/5) sekira pukul 09.50 WIB dimana pelaku datang ke SPK Polsek Prabumulih Barat yang mengaku bernama Dea Rosalina Binti Tasmin.
Adapun maksud dan tujuan datang ke SPK Polsek Prabumulih Barat untuk melaporkan perihal dirinya telah dirampok dua orang yang menggunakan sebilah pisau dan mengendarai sepeda motor bebek di JL Veteran 2, gorong-gorong PT KAI Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Jupiter Z BG 2346 CD yang berhasil dirampas dua orang tersebut.
BACA JUGA: 2 Pemuda Simpan Setengah Kilogram Sabu-Sabu Dalam Perut, Lihat, Endingnya Begini
Mendapat laporan tersebut, kemudian piket SPK bersama dengan Tim Opsnal melakukan cek TKP. Pada saat dilakukan olah TKP banyak didapati kejanggalan dan keterangan yang meragukan oleh korban Dea. Namun korban tetap meyakinkan bahwa memang benar telah terjadi penodongan.
Setelah dari TKP kemudian korban dibawa kembali ke Mako Polsek Prabumulih Barat untuk dibuatkan LP (Laporan Polisi) pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP berikut STPL diberikan kepada korban.
BACA JUGA: Duel Maut Taufik vs Wanto, Satu Nyawa Melayang, Pisau Menancap di Dada
Namun setelah diterima laporan dari SPK kemudian diserahkan ke piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan dari hasil olah TKP dan pemeriksaan kembali banyak ditemukan kejanggalan dan keraguan penyidik kalau telah terjadi penodongan tersebut.
Setelah lima hari melakukan penyelidikan di lapangan serta melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Darmawan mendapatkan informasi tentang keberadaan barang-bukti sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban.
Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi yang dimaksud yaitu di kosan lama Dea, akan tetapi Dea telah pindah ke kosan baru di belakang Bank BCA Kelurahan Muara Dua, Kota Prabumulih untuk mengelabuhi petugas kepolisian.
Setelah mengamankan barang-bukti, tim opsnal kemudian mencari keberadaan pelaku di sekitar Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, kemudian Tim opsnal langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Ya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga membuat laporan palsu. Dari hasil keterangan tersebut korban telah berbohong tentang kejadian yang sebenarnya kepada penyidik,” ujar Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Darmawan, Sabtu (22/5).
Adapun barang-bukti yang diamankan yakni LP/B/83/V/2021/SUMSEL/PBM/POLSEK PBM BRT tanggal 17 Mei 2021 Pencurian dengan kekerasan 365 KUHP berikut STPL, BAP korban Dea Rosalina Binti Tasmin serta 1 Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam BG 2846 CD.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dea Rosalina diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat dengan sangkaan pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya mengaku motor yang diduga disembunyikan pelaku adalah milik orang tuanya.(chy/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi