Pasutri Ini Sudah 2 Tahun Jadi Pengedar Ganja, Dikendalikan Napi

Rabu, 29 September 2021 – 12:33 WIB
Sepasang suami istri berinisial A dan F, pengedar ganja, saat di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/9). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta kasus sepasang suami istri berinisial A (35) dan F (30) yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (18/9) lalu.

BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan 2 Bandar Ganja di Bekasi, Kakap!

Pasustri itu merupakan penjaga kontrakan di daerah Kebon Jeruk. Keduanya pengedar ganja jaringan Lapas di Lampung.

Pengedaran ganja itu dikendalikan oleh salah seorang narapidana dari Lapas tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Bongkar Pengiriman Paket Ganja via Ekspedisi, Modusnya Begini...

"Pengakuan tersangka mengambil barang narkoba jenis ganja sebanyak 40 kilogram. Namun, yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 kilogram sisa barang yang belum terjual," kata Pradita dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9).

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah dua tahun menjadi pengedar ganja.

BACA JUGA: Anggota Polisi Dipukul Bandar Ganja, Dilarikan ke Rumah Sakit

"Pelaku menjual narkoba tersebut bervariatif antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per ecernya," ujar Pradita.

Saat ini pasutri itu sudah ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, atau pidana mati. (cr1/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler