jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus berhasil membongkar pengiriman paket ganja yang dikemas dalam kaleng bekas rokok via jasa ekspedisi.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh tim intelijen instansinya.
BACA JUGA: Satgas Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Teh Seberat 1 Kwintal
"Selanjutnya tim gabungan melakukan penegahan paket tersebut yang dikirim dari Padang di gudang jasa ekspedisi,” beber Gatot, Kamis (23/9).
Tim gabungan itu terdiri dari Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, petugas CNT Kanwi Bea Cukai Jatim II, Kanwil Jateng DIY, dan Satresnarkoba Polres Kudus.
BACA JUGA: 107 Kg Sabu-Sabu Diselundupkan Gunakan Kapal Mewah
Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan mencantumkan informasi di paket tersebut berisi aksesoris sepeda motor.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis ganja seberat 50 gram," beber kepala Bea Cukai Kudus itu.
BACA JUGA: Aplikasi SIPECUT, Terobosan Bea Cukai Agar Pengelolaan DBHCHT Tepat Sasaran
Petugas juga berhasil mengamankan penerima barang berinisial RH atau MB di Perumahan Karang Malang, Gebog.
Selanjutnya orang tersebut bersama barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kudus untuk diproses lebih lanjut.
Gatot menyampaikan Bea Cukai berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector untuk mengamankan masyarakat dari berbagai produk ilegal yang membahayakan, termasuk narkoba. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi