Pasutri Ini Sudah Berulang Kali Melakukan Aksi Kejahatan, Inisial AR dan SBH

Kamis, 15 Juli 2021 – 14:50 WIB
AR (26) dan istrinya, SBH (28), pelaku kasus penjambretan di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, saat diamankan di Mapolsek Mauk, Minggu (11/7). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengungkap fakta mencengangkan terkait kasus pasangan suami istri yang menjambret handphone milik pelajar perempuan berinisial ANA (16) di depan warung makan, Kampung Buaran Armaya, Desa Tegal Kunir Kidul, Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kedua pelaku itu, yakni, tersangka pria berinisial AR (26) dan istrinya, SBH (28).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Hasil PPKM Darurat di Luar Dugaan, IDI Ditantang, Kasus Covid-19 di Jakarta Mengenaskan

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Mauk.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kerap melakukan aksi jambret yang sama lebih dari satu kali.

BACA JUGA: Pasangan Suami Istri Setia Selalu, Jadi Kurir Ganja pun Bersama

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah 20 kali melakukan aksi pencurian ponsel di berbagai tempat," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7).

Wahyu menambahkan bahwa kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

BACA JUGA: Pasutri Ini Bobol Mesin ATM, Kuras Uang Ratusan Juta Rupiah

"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Wahyu.

Sebelumnya, aksi kejahatan itu bermula saat korban hendak hendak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sekolahnya pada Minggu (11/7).

Di perjalanan, korban yang menggunakan sepeda motor berhenti di warung makan. merasa tidak akan lama di warung makan, korban menaruh handphone di dasbor motor.

Beberapa saat kemudian, korban melihat pelaku SBH tengah mengambil handphone dari dasbor motor. 

Korban langsung meneriaki dan mengejar pelaku yang kabur dengan sepeda motor bersama AR.

"Korban juga berhasil menarik kerudung yang dikenakan tersangka SBH dan pada saat itu tersangka SBH membanting ponsel korban," ujar Wahyu.

Korban pun mengambil handphone tersebut. Sementara kedua pelaku langsung berusaha kabur.

"Namun, usaha kedua tersangka untuk melarikan diri digagalkan oleh warga yang menghadang sehingga tersangka dapat diamankan," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler