Pasutri ini Tega Menilap Tabungan Ratusan Murid PAUD

Kamis, 10 November 2022 – 18:57 WIB
Ilustrasi - Pasutri kasus dugaan penipuan di Simalungun, Sumatera Utara ditangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - RAYA - Kelakuan pasangan suami istri (pasutri) di Simalungun, Sumatera Utara ini sungguh keterlaluan.

Pasutri ini diduga tega menilap tabungan ratusan murid pendidikan anak usia dini (PAUD).

BACA JUGA: Suami Istri Pelaku Penipuan Ini Ditangkap Polisi, Mungkin Anda Kenal

Pasangan ini juga diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi berinilai miliaran rupiah.

Kasusnya kini sudah ditangani Polres Simalungun dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA: Pasutri Digarap Jajaran Polres Simalungun, Kasusnya Parah Banget

Inisial kedua tersangka masing-masing YA (43) dan MS (34) warga Desa Buntu Rutunan, Hatonduhan, Simalungun, Sumatera Utara.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald, Kamis (10/11).

Menurut AKBP Ronald, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan SM (38) yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar.

Berdasarkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Pasutri yang Tenggelam di Perairan Pulau Rupat Ditemukan Meninggal Dunia

Aparat kemudian mengejar tersangka dan menangkap keduanya di Riau, Rabu (9/11).

Dari hasil interogasi, kedua tersangka menyatakan melakukan aksi penipuan dan penggelapan.

Modusnya, investasi dengan iming-iming profit sebesar 10 persen setiap bulan.

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai pemborong di dua perusahaan besar.

"Korban SM percaya lalu memberikan uang Rp 5,3 miliar sebagai investasi. Namun, korban hanya menerima profit Rp 2 miliar dari investasi itu," katanya.

Ronald lebih lanjut mengatakan kedua tersangka juga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati.

Jumlah korban dalam perkara ini mencapai 122 siswa.

Kerugian para korban diperkirakan sekitar Rp 590 juta.

Kedua tersangka juga diduga melakukan penipuan dengan modus umrah, jumlah korban 31 orang.

"Ini berdasarkan laporan di Polsek Tanah Jawa," kata Ronald. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perahu Dihantam Ombak, Pasutri Terjatuh ke Laut dan Hilang, Tim SAR Bergerak


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler