jpnn.com, SIMALUNGUN - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YA (43) dan MS (34) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara terancam hukuman berat atas kasus penipuan dan penggelapan.
YA dan MS merupakan warga Desa Buntu Rutunan, Kecamatan Hatonduhan.
BACA JUGA: Pasutri yang Tenggelam di Perairan Pulau Rupat Ditemukan Meninggal Dunia
Pasutri penipu itu menjalankan kejahatan dengan modus investasi bernilai miliaran rupiah.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald, Kamis (10/11).
BACA JUGA: Penipuan Robot Trading Net89 Menyeret Mario Teguh
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan SM (38) yang menjadi korban yang dirugikan sekitar Rp 3,3 miliar.
Berdasarkan laporan korban. polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pasutri itu di Provinsi Riau pada Rabu (9/11).
BACA JUGA: Susi ART Ferdy Sambo Mendiskreditkan Brigadir Yosua, Reza Indragiri: Menyedihkan
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan iming-iming profit sebesar 10 persen tiap bulannya.
Dalam memperdaya korban, para tersangka mengaku sebagai pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera.
"Korban SM merasa percaya lalu memberikan uang Rp 5,3 miliar sebagai investasi, namun korban hanya menerima profit Rp 2 miliar dari investasi itu," beber Ronald.
Kedua tersangka juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban 122 siswa dengan kerugian Rp 590 juta.
Selain itu, suami istri penipu itu juga menjalankan penipuan dengan modus umrah. Korbannya 31 orang.
"Ini berdasarkan laporan di Polsek Tanah Jawa," ujar AKBP Ronald. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Masalah di Pendataan Non-ASN, Komisi II DPR Segera Bentuk Pansus Honorer
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam