jpnn.com, PRABUMULIH - Sepasang suami istri bernama Toni (35) dan Maya (32) di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Prabumulih, ditangkap polisi, Selasa lalu (31/12), sekitar pukul 13.30 WIB.
Pasutri itu diringkus karena berbuat terlarang di daerah tersebut. Buktinya, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dan indeks, serta senpira.
BACA JUGA: Pengakuan Lengkap Penyebar Video Tak Senonoh Siswi SMA Prabumulih, Oh Ternyata...
Sembilan paket plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu, 19 butir ekstasi, 1 unit alat timbangan, dan 5 bal plastik klip bening.
Lalu, satu unit alat hisap (bong), 3 buah korek api, 1 buah dompet warna coklat, uang sebesar Rp1,262 juta, 2 buah handphone merk Samsung warna coklat, 1 buah handphone merek Samsung lipat warna hitam.
BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, Lima Polisi Ini Dipecat dengan Tidak Hormat
Kemudian satu buah handphone merk Nokia warna hitam, dan 2 pucuk senjata api rakitan berikut 7 butir amunisi kaliber 9 mm dan 2 butir amunisi kaliber 38 mm.
Guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih.
BACA JUGA: Bripka Eko Sudarsono Terpaksa Ditembak Tim Gabungan Polda Jambi
Kasat Intelkam, AKP Aan Sumardi SE MM menjelaskan, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan.
“Tersangka TN dan MY, sudah diamankan. Kasusnya masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh Satres Narkoba,” pungkasnya. (ktr2)
Video Pilihan: 3 Urusan KPK Diatur Perpres
Redaktur & Reporter : Budi