Pasutri Jadi Pecandu hingga Terlantarkan Anak Bukti Indonesia Darurat Narkoba

Selasa, 19 Mei 2015 – 15:26 WIB
Deputi Pencegahan BNN, Antar MT Sianturi pada acara pencegahan penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pekerja Tahap IV oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Ruang Symphony Gedung MTH Square, Senin (18/5).

JPNN.com JAKARTA - Kasus pasangan suami istri (Pasutri) yang menelantarkan lima orang anaknya menjadi menjadi pembahasan hangat pada acara pencegahan penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pekerja Tahap IV oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). [Lihat: Dosen Muhammadiyah Penelantar Anak Itu Nyabu Sejak 6 Bulan Lalu]

Deputi Pencegahan BNN, Antar MT Sianturi mengatakan kasus Utomo Permono dan Nurindira Sari yang diduga sebagai pecandu narkoba hingga menelantarkan anaknya di rumahnya Perumahan Citra Grand Cluster Nusa Dua Blok E8 nomor 37 Cibubur merupakan bukti bahwa Indonesia sudah masuk tahap darurat narkoba.

BACA JUGA: KPK Garap Dua Saksi Kasus Korupsi Mantan Menkes

Karenanya, untuk mencegah terus bertambahnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, peran masyarakat ataupun lingkungan tempat kerja harus dimaksimalkandalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Pemasangan spanduk, baliho, standing banner di tempat kerja yang mengusung tema penyelamatan terhadap pengguna narkoba melalui rehabilitasi merupakan salah satu contoh yang dapat dilakukan dalam upaya pencegahan bagi karyawan dan keluarganya," kata Antar pada acara yang digelar di Ruang Symphony Gedung MTH Square, Senin (18/5).

BACA JUGA: Menteri Gobel Langsung Turunkan Tim Telusuri Beras Plastik

Pada kesempatan yang sama,  Deputi Rehabilitasi BNN, Diah Setia Utami menyebutkan bahwa pola penyalahgunaan narkoba saat ini bukan hanya milik orang yang "beruang" saja,  pengedarnya pun semakin kreatif dan inovatif (dikemas sebagai permen atapun kue brownies).

"Jadi siapapun bisa menjadi korbannya, baik itu akademisi, hakim, polisi, bahkan anak-anak sekalipun, tak ada jaminan bahwa pribadi dan keluarganya pasti akan terbebas dari narkoba," ujarnya.

BACA JUGA: Demonstrasi Mahasiswa di Istana tak Gulingkan Jokowi

Diah menambahkan, pencanangan gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba merupakan langkah tepat dalam menanggulangi prevalensi pengguna narkoba yang sudah mencapai 4 juta jiwa (data Puslitkes UI dan BNN, 2014), yang 943.000 orang diantaranya merupakan pecandu.

Program tersebut dimaksudkan untuk mendorong pengguna narkoba dan keluarganya untuk lapor diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan mendorong aparat penegak hukum berorientasi pada penghukuman rehabilitasi dalam memproses pengguna narkoba.

Namun menurut Diah, masyarakat cenderung tidak peduli terhadap permasalahan narkoba karena masyarakat tidak pernah terlibat ataupun melihat langsung dampak dari penyalahgunaan narkoba bagi korban ataupun keluarganya.

Masyarakat menganggap penyalahguna narkoba merupakan tindakan kriminal yang harus dipenjarakan agar memberikan efek jera. Sedangkan bagi keluarganya, enggan lapor karena takut ditangkap ataupun malu karena dianggap sebagai aib. Bahkan tak jarang korban penyalahguna "berobat" ketika sudah dalam kondisi parah.

Selain rencana kerja yang mendukung upaya P4GN, Diah juga menghimbau agar para pimpinan perusahaan sekiranya mendapati karyawan yang positif di  lingkungan tempat kerjanya, tidak langsung dipecat ataupun dipenjara.

"Dorong karyawan tersebut dan  keluarganya untuk lapor diri ke IPWL. Lapor diri ke IPWL tidak akan dipidana. Akan lebih baik jika penyalahguna narkoba diberikan hak rehabilitasinya agar segera pulih dari ketergantungannya bukan malah di penjara, karena di penjara bisa saja malah bertemu dengan komunitas narkoba : pengguna, pengedar, bandar atau bahkan pabriknya," katanya.

Sementara itu, Tim Asistensi BNN Paulina G. Padmohoedojo, mengatakan penyusunan rencana kerja program pencegahan berbasis tempat kerja sangat diperlukan mengingat bahwa penyalahguna narkoba terbanyak di kelompok kerja, yaitu mencapai 50,34 persen.

Selain itu program pencegahan di lingkungan kerja juga dapat meningkatkan produktivitas kerja, membaiknya keselamatan pekerja, meningkatnya motivasi pekerja dan coorporate image perusahaan.

"Jadi mulailah membuat rencana kerja program P4GN di tempat kerja masing-masing, karena hal itu akan berdampak positif tidak hanya bagi perusahaan tapi juga sebagai wujud kepedulian pada kondisi Indonesia yang sudah darurat narkoba," ujarnya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usul Tommy Tak akan Diterima Kubu Ical dan Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler