jpnn.com, GUNUNG MAS - Usia yang sudah menginjak 69 tahun seharusnya membuat Lasnariah memperbanyak pahala.
Namun, warga Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya itu justru melakukan hal sebaliknya.
BACA JUGA: 4 Wanita Pesta Terlarang di Penginapan, Barang yang Ditemukan Hmmm....
Dia malah berjualan sabu-sabu bersana anaknya, Fujianur alias Uji Basyuni (40) di Jalan Nganen Lemu, Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, Gunung Mas.
Selama ini, usaha yang digeluti ibu dan anak itu memang sangat meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Pakai Jurus Judo, Polisi Banting Pengedar Narkoba Berponi Lempar
Pasalnya, rumah mereka dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
Pembeli setiap hari terlihat keluar masuk rumah tersebut.
BACA JUGA: Terbongkar, Mesin Pemoles Sepatu untuk Seludupkan 256 Kg Sabu-sabu
Warga yang merasa resah akhirnya melaporkan hal itu ke polisi.
”Nenek bersama anaknya ini kami tangkap di rumahnya saat melakukan transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Triawan Kurniadi saat dikonfirmasi Radar Sampit, Sabtu (29/7).
Dia menambahkan, keduanya ditangkap pada Jumat (28/7) sekitar pukul 22:00 WIB.
Sebelum petugas beraksi, beberapa orang terlihat berkumpul di lokasi penangkapan.
Petugas akhirnya menangkap Lasnariah dan Uji. Polisi menemukan 15 paket sabu-sabu di dalam dompet kecil.
”Selain paket sabu-sabu, kami juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu buah sendok sabu-sabu, satu buah gunting, satu isolasi bening, satu buah handphone, dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 15,3 juta,” terangnya.
Lasnariah dan Uji dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
”Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. (arm/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Pesan Sabu-Sabu, Yang Datang Malah 2 Wanita
Redaktur & Reporter : Ragil