Pasutri Kompak Menipu dengan Modus Penukaran Valuta Asing

Selasa, 12 Februari 2019 – 21:21 WIB
Ilustrasi money changer. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri (pasutri) bernama George dan Lyana. Keduanya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penukaran valuta asing (valas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kepada para korban, pelaku menjanjikan bisa menukarkan valas.

BACA JUGA: Tiga Wartawan Abal - Abal Tipu Guru

“Namun, uang yang diberikan korban malah dipaka untuk membayar utang pribadi,” kata Argo, Selasa (12/2).

Dalam kasus ini, total sudah ada empat orang menjadi korbannya. Para korban bervariasi dalam menyerahkan uangnya pada pasutri ini, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA: Terima Telepon Sebut Anak dapat Beasiswa? Waspadalah

"Ada yang Rp 700 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 3,8 miliar dan sampai ada yang Rp 5 miliar,” sebut Argo.

Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, pelaku sudah beraksi sejak Oktober 2018. “Korbannya ada di Jakarta, Medan, hingga Surabaya,” imbuh Argo.

BACA JUGA: Farhat Abbas: Mereka Harus Hati - hati

Argo menambahkan, para korban bersedia menyerahkan uang ke pelaku karena termakan janji manis. Pelaku menjanjikan korban untung apabila menukar valas melalui keduanya.

“Diduga masih ada korban lain dan jumlah kerugian mencapai Rp 20 miliar. Ini akan terus kami kembangkan,” tambah Argo.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elza Syarief Mengaku Dirugikan Farhat Abbas Rp 10 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler