Pasutri Modifikasi Mobil untuk Edarkan Tujuh Kilogram Sabu-Sabu

Jumat, 21 Juni 2019 – 22:37 WIB
Sabu-Sabu. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur membongkar transaksi penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan pasangan suami isti (pasutri) bernama Satrio Wira, 26, dan Ari Susanti, 34. Selain itu, polisi meringkus pelaku lain bernama Dodi Saputra, 34.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pelaku Dodi diciduk di depan minimarket Jalan Mekarsari RT 005/06 Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Sabu-Sabu Todong Polisi dengan Senpi

Sedangkan pasutri Satrio dan Ari diringkus di Dusun Tengah No. 34 RT. 003/01 Desa Mekarsari Kecamatan Tambun, Kota Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Musnahkan 137 Kilogram Sabu-Sabu

BACA JUGA: Bandar Narkoba di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati

Dari tangan mereka, polisi menyita barang haram jenis sabu seberat tujuh kilogram. Agar aksinya tak terendus polisi, pelaku memodifikasi mobilnya tiap akan membawa barang haram itu.

“Modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka adalah mengambil sabu dengan mobil milik Satrio yang sudah dimodifikasi sebanyak lima kali sampai dengan tertangkap. Peredaran narkotika yang dilakukan tersangka sistem terputus, di mana saat para tersangka selalu berkomunikasi dengan menggunakan handphone baru (handphone hanya 1 kali digunakan setelah itu handphone langsung dibuang),” kata Ady di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Pulau Terpencil Ini jadi Tempat Persembunyian Sabu-Sabu dari Malaysia

BACA JUGA: Tersangka Kasus Sabu-Sabu Todong Polisi dengan Senpi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan, Ari Susanti berperan menerima hasil penjualan sabu. Ari juga penghubung antara bandar besar yang mengirim sabu dalam jumlah banyak.

“Jadi AS Ari (Susanti) ini atau istri dari SW (Satrio Wira) memesan dari seorang wanita yang biasa dipanggil mami,” ujar Argo.

Sosok yang biasa dipanggil mami kini jadi buronan polisi. Paran dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Sudah melarikan diri dan sekarang DPO,” katanya. (dhe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Leni Marlina Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler