Pasutri Muda Disergap Polisi Saat Antar Anak 13 Tahun ke Kamar Hotel, Oh Ternyata

Rabu, 27 Januari 2021 – 23:49 WIB
Tersangka bisnis prostitusi online. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Sepasang suami istri muda, tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur di Kepulauan Meranti, Riau, akhirnya ditangkap polisi, Senin malam (25/1)

Warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, itu ditangkap di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.

BACA JUGA: Menteri Bintang Geram Terima Laporan tentang Maraknya Prostitusi Online Anak

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra, mengatakan, kasus itu terungkap setelah menerima informasi tentang praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam praktiknya, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi online.

BACA JUGA: Heboh Penemuan Dua Kerangka Manusia Berbalut Mukena, Polisi Beri Penjelasan Begini

Setelah diselidiki polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.

"Dari laporan itu kami dalami, kami coba intai melalui aplikasi MiChat, lalu kami membuat janji pertemuan dan memesan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kami tangkap," kata Saputra di Selatpanjang, Selasa.

BACA JUGA: Cerita Mbak BZ Janda Muda yang Selamat dari Percobaan Pemerkosaan

Setelah itu tim menelusuri dan menjebak dengan cara berpura-pura menjadi pelanggan dan jasa prostitusi kepada pelaku. Lalu pelaku meminta uang kepada pelanggan sebesar Rp500.000 untuk sekali kencan.

"Saat itu kami langsung menangkap kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," kata dia.

Berdasarkan keterangan, pelaku berinisial TFA (25), yang dalam melancarkan bisnisnya ia dibantu istrinya, AW (22).

Bisnis haram itu mereka kerjakan sejak satu tahun terakhir. Adapun korban yang berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas, yang sudah putus sekolah pun turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp602.000 yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone milik pelaku dan satu smartphone milik korban," kata dia.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 76F juncto pasal 83 juncto pasal 76I juncto pasal 88 UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Mereka juga dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pria Penyebab Kebakaran 18 Rumah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Begini Pengakuannya

"Saat ini pelaku dan korban sudah kami tahan di Markas Polres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Saputra.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler