Pasutri Non-Muslim Memilih Dihukum Cambuk

Rabu, 28 Februari 2018 – 00:33 WIB
Terhukum pelanggaran syariat Islam menerima hukuman cambuk di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (27/2). Foto: HENDRI/RAKYAT ACEH

jpnn.com, BANDA ACEH - Algojo dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap lima orang yang dinyatakan terbukti melangar syariat Islam, Selasa (27/2).

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh disaksikan langsung ribuan warga.

BACA JUGA: Panti Pijat Digerebek, Ya Ampun Dalamnya...

Selain warga muslim, eksekusi cambuk juga dilakukan pada dua non muslim berinisial Tnh (35) dan Ds (45), warga Gampong Mulia.

Keduanya merupakan pasangan suami istri yang ditangkap Satpol-PP dan WH sedang berjudi di kawasan Peunayong beberapa bulan lalu.

BACA JUGA: Sakit Hati Terus Dimarahi, Ridwan Habisi Bos dan Keluarganya

Pada petugas mereka mengaku telah menetap di Aceh dalam waktu lama. Berdasarkan alasan itu, keduanya menyatakan mengikuti peraturan yang ada di Aceh.

“Kami memilih hukuman cambuk karena juga warga Kota Banda Aceh yang juga mengikuti aturan qanun yang sudah ada, jadi kita memilih dicambuk karena kemauan kami,” kata Tnh.

BACA JUGA: Pembunuh Satu Keluarga Itu Ditangkap di Bandara Kualanamu

Mahkamah Syariah memutuskan Tnh dicambuk sebanyak tujuh kali, sementara istrinya dicambuk enam kali.

Selain kedua non-muslim tersebut, Mahkamah Syariah juga menjatuhkan hukuman terhadap penyelanggara judi, Ridwan (67).

Ia dijatuhi hukuman sebanyak 22 kali cambuk dikurangi masa tahanan sebanyak tiga kali cambuk.

Pasangan non muhrim berusia senja, Muzakkir dan Cut Hasmidar juga dicambuk sebanyak 25 kali cambuk setelah terbukti melakukan pelanggaran jarimah ikhtilat (mesum).

Kasi Penindakan Satpol PP Dan WH Banda Aceh, Evendi Abdul Latif, mengatakan khusus untuk dua orang terpidana bukan muslim bisa memilih untuk mengikuti hukum cambuk atau hukum KUHP.

“Jika mereka ingin mengikuti KUHP boleh saja, setelah itu nanti bisa kita limpahkan kasusnya ke kepolisian,” kata Evendi Abdul Latif.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar, menjelaskan hukuman cambuk merupakan qanun atau peraturan daerah yang ada, namun apabila ada pelimpahan kasus Polda Aceh selalu siap dalam bertugas.

“Kalau mau mengikuti hukum pidana juga boleh, nanti kita akan melakukan pemeriksaan kembali berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang perjudian,” kata Misbahul Munauwar.

Diantara ribuan masyarakat, ada 27 warga Malaysia yang menyaksikan pelaksanaan cambuk tersebut.

“Hari ini merupakan hari keberuntungan bagi kami, karena kami dapat menyaksikan secara langsung hukuman ini di sini,” kata Moch Sukry, ketua rombongan warga Malaysia.

Ia mengatakan mengetahui adanya pelaksanaan hukuman pada hari, dari travel yang membawanya keliling.

“Kami sebenarnya ingin kunjungi sejumlah lokasi alam dan sejarah yang ada di sini, tapi karena ada berita hari ini ada pelaksanaan ini, kami minta untuk diantarkan ke sini untuk menyaksikannya,” katanya.

Ia juga menyebutkan, di Malaysia juga ada hukuman cambuk terhadap pelangar syariat Islam, tapi tidak seperti pelaksanaannya di Aceh. Di sana berlangsung di tempat tertutup.

“Lebih bagus di sini, karena dapat memberikan efek jera pada pelaku serta jadi pelajaran bagi penontonya. Ini bagus, saya salut dengan Aceh,” ujarnya. (ibi/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Famtrip, Aceh Gandeng Selebgram Promosi Destinasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler