Pasutri Pembuang Bayi Perempuan di Aceh Besar Diringkus Polisi

Kamis, 05 Oktober 2023 – 22:11 WIB
Ilustrasi bayi. Foto: Antara

jpnn.com - BANDA ACEH - Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sengaja membuang bayi perempuan mereka di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh, Minggu (10/9) lalu, ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan, pasutri tersebut ditangkap terpisah.

BACA JUGA: Pasutri Tega Habisi Nyawa Joni, Ada Peran Pembunuh Bayaran

Suami di tempat kerjanya (menjual jus), dan sang istri di kediamannya di kawasan Ulee Kareng Banda Aceh.

"Kedua pasutri itu berinisial SF (24), warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara," kata Fadillah di Banda Aceh, Kamis (5/10).

BACA JUGA: Dua Pelajar di Denpasar Ditetapkan Tersangka Pembuangan Bayi

Sebelumnya, salah seorang warga menemukan bayi perempuan malang itu, di teras rumahnya di kawasan Baitussalam Aceh Besar.

Kondisi bayi itu terbalut menggunakan selimut, ada dot dan barang lainnya.

BACA JUGA: Polisi Ciduk Pembuang Bayi di Toilet Rumah Sakit, Ternyata...

Fadillah mengatakan setelah melakukan penyelidikan, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

"Hingga akhirnya pelaku kami amankan," tegasnya.

Dia menuturkan kedua pelaku mengakui telah membuang bayi tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, pasutri itu sengaja membuang bayi mereka karena malu usai sang wanita hamil di luar nikah.

"Mereka malu karena hamil di luar nikah. Saat mereka menikah, MAU sedang mengandung empat bulan," katanya.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Karena pelaku pembuangan bayi itu adalah orang tua sendiri, secara khusus juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kompol Fadillah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler