Pasutri Penganiaya Anak Itu Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 11 Januari 2020 – 01:55 WIB
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana. Foto: ANTARA/Rendra Oxtora

jpnn.com, PONTIANAK - Polisi akhirnya menetapkan pasangan suami istri RY dan RAS, sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia.

Pasutri ditetapkan jadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan di lapangan.

BACA JUGA: Permadi Diamankan saat Berbuat Terlarang dengan Seorang Perempuan

"Kami telah menetapkan pasangan suami istri yang menyiksa dan menyebabkan anaknya meninggal ini sebagai tersangka. Itu kami tetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi," kata Kapolres Kubu Raya, Kalimantan Barat, AKBP Yani Permana, di Rasau Jaya, Jumat sore.

Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan dua tersangka, mereka merasa jengkel karena anaknya, Axcelle Raditya Ramadhan (9) tidak mau berhenti bermain skateboard, sehingga menyebabkan kedua orangtuanya marah lalu menganiaya korban.

BACA JUGA: Polisi Dalami Pemberian Uang dari Istri Hakim Jamaluddin kepada Tersangka RF

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pendarahan di bagian kepala, di bagian ulu hati dan bagian perut. Kemudian, juga ada luka lebam di pipi kanan, sobekan di dagu, memar di pinggul sebelah kiri sampai tangan sebelah kiri.

Yani menjelaskan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (7/1) kemarin, dan sebelum meninggal, korban sempat mengalami demam tinggi selama dua hingga tiga hari.

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Istri Hakim PN Medan Bunuh Sang Suami

"Dari TKP kami menemukan gagang sapu yang patah. Interogasi dilakukan beberapa waktu lalu. Menurut cerita sementara, orang tuanya ini jengkel karena anaknya main skateboard terus. Padahal, kalau dilihat nilai rapornya, baik kognitif dan psikomotoriknya bagus. Anaknya cerdas," ujarnya lagi.

Atas tindakan kedua tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut, mereka terancam dikenakan pasal berlapis tentang UU Perlindungan Anak, dan KUHP pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka masih ditahan di Polsek Sungai Kakap, sesuai tempat kejadian peristiwa, hingga menunggu proses persidangan nanti.

Pada kesempatan itu, Yani Permana mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak, agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam mendidik atau menegur anaknya.

"Anak-anak kita adalah masa depan kita, mereka adalah amanah dari Allah, dan mereka mempunyai sifat dan karakter yang baik, sehingga harus kita bentuk mereka menjadi anak-anak yang hebat untuk kemajuan bangsa ini," katanya pula.

Kapolres Kubu Raya ini berharap agar para orang tua tidak mendidik anak-anak dengan kekerasan, karena akan berakibat fatal pada psikologi anak dan tentu juga berdampak hukum bagi pelaku tindak kekerasan.

"Saya mengajak masyarakat untuk menghentikan kekerasan terhadap anak, karena masih banyak cara yang lebih baik dalam mendidik anak," kata Yani pula.(Antara/jpnn)

VIDEO: Klarifikasi Lengkap Pramugari Garuda


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler