JAKARTA -- Pasangan suami isteri, Hani Sapto Wibowo alias Bowo, 41, dan Nurhayati, 38, selaku pemilik kantor PT Philia Mandiri Sejahtera di Jalan Walang Permai Rt 07/12 No4 Tugu Utara Koja Jakarta Utara resmi dijadikan tersangka terkait penimbunan senjata, bom TNT, narkoba dan memproduksi uang palsu yang ditemukan di dalam kantor dan rumahnya itu.
Selain pasutri itu, seorang karyawannya Arsudin juga resmi dijadikan tersangka
BACA JUGA: Palsukan Dokumen, Calo TKI Dibui
Para tersangka dikenakan pasal berlapisBACA JUGA: Kantor Simpan Senpi dan Bahan Peledak
Sedangkan untuk Nurhayati pasal yang disangkakan terkait penghilangan barang bukti yakni pembakaran uang palsu"Baru resmi tiga tersangka
BACA JUGA: ABG Ngaku Diperkosa Oknum Aparat
Kemungkinan ada penambahan pasal sangkaan tapi khusus tersangka Bowo karena kondisinya masih di bawah pengaruh narkoba jadi pemeriksaan belum maksimal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komebs Pol Boy Rafli AmarIa menambahkan, pihaknya hingga kini belum menemukan indikasi aksi terorisme dari para tersangka khususnya Bowo"Tapi semuanya masih kami dalami," tukas Boy.Seperti diberitakan sebelumnya, penggerebekan itu bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hendak menangkap Bowo yang ditenggarai sebagai pengedar narkobaNamun ketika digerebek, justru yang ditemukan belasan pucuk senjata api berbagai merek, bom TNT berikut detonatornya dan ratusan lembar uang palsu pecahan 100 Dolar AS, Rp 100 ribu dan Rp 50 ribuPolisi sendiri hanya menemukan alat hisap sabu di lantai dua kantor itu, sedang sabu-sabunya justru sudah habis dipakai Bowo dan karyawannya, Arsudin.
Kantor itu sendiri bergerak di bidang usaha jasa pengiriman barang via laut sekaligus penyewaan kendaraan berat sejenis high truckSedangkan tersangka Bowo delapan tahun lalu pernah pula ditangkap dalam kasus kepemilikan senjata api(ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Pembobol ATM Diringkus
Redaktur : Tim Redaksi