Pasutri Rusia Berulah di Bali, Kali Ini Menari dengan Pakaian Tak Senonoh di Pura

Minggu, 07 Mei 2023 – 11:42 WIB
Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua warga asal Rusia karena melanggar etika di kawasan Pura Besakih, Bali, Sabtu (6/5/2023). (ANTARA/HO-Kemenkumham Bali)

jpnn.com, BALI - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi dua warga asal Rusia yang melakukan pelanggaran etika di Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem.

Warga Rusia yang merupakan pasangan suami-istri itu menari dengan pakaian tak senonoh di tempat peribadatan umat Hindu itu.

BACA JUGA: WNA yang Melecehkan Imam Masjid di Bandung jadi Tersangka

"Tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali dan tetap menjaga serta menghormati adat istiadat setempat," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan di Denpasar, Bali, Minggu (7/5).

Dua WNA asal Rusia itu berinisial SN (37) dan IN (35).

BACA JUGA: China dan Rusia Kecam Praktik Neokolonial dalam Hubungan Internasional

Keduanya dideportasi pada Sabtu malam (6/5) dengan menumpangi pesawat Qatar Airways menuju Moskow, Rusia.

Sementara itu, Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan sebelumnya SN dan IN ditangkap bersama ML (29) karena menari dengan pakaian tidak pantas di area Pura Pengubengan Besakih.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Rusia Tuduh Ukraina Berupaya Membunuh Presiden Putin

Ketiga warga Rusia itu ditangkap pada Senin (1/5) sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Singaraja dengan Kanim Kelas I TPI Denpasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Kanim Kelas II TPI Singaraja tidak mendeportasi ML karena dinilai tidak bersalah.

Menurut Hendra, ML diajak oleh pasangan suami istri SN dan IN dan saat kejadian.

ML masih mengenakan pakaian layak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat.

"Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan," tambahnya.

Ketiga warga Rusia melakukan upacara permohonan maaf di Pura Pengubengan yang menjadi salah satu pura di kompleks Pura Besakih, pura terbesar di Bali.

Imigrasi menilai SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan hal kurang pantas di kawasan suci Pura Besakih.

Imigrasi Singaraja mengajak masyarakat ikut melaporkan aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui nomor telepon Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809.

Pendeportasian dua warga Rusia itu menambah daftar panjang deportasi WNA di Bali. Kantor Wilayah Kemenkumham Bali telah mendeportasi sebanyak 101 WNA selama Januari-April 2023. Mereka dideportasi karena berbagai masalah, seperti melebihi masa tinggal dan melanggar norma.

Sementara itu, sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei-Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang WNA.

Berdasarkan catatan Kemenkumham Bali, paling banyak warga negara yang dideportasi itu di antaranya berasal dari Rusia, Nigeria, Ukraina, China, dan Jepang. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusia Tuduh Aktor Asing Memperburuk Situasi di Sudan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler