jpnn.com - BANDUNG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung.
Brenton ditetapkan sebagai tersangka karena telah meludahi imam masjid di Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: Kapal Mati Mesin di Perairan Mentawai, 4 WNA dan 2 WNI Dievakuasi
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan Brenton yang mengaku sebagai seorang mualaf diperiksa dengan didampingi penasihat hukum.
Polrestabes Bandung juga telah menghubungi pihak konsulat Australia di Indonesia untuk memberikan pendampingan kepada tersangka Brenton.
BACA JUGA: Lagi Pimpin Salat, Imam Masjid Dipukul, Lihat
"Untuk WNA tersebut, berdasarkan keterangannya, beragama Islam, mualaf, dan dua hari lalu telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami laksanakan pemeriksaan tersangka didampingi dengan penasihat hukum. Kemudian, Konsulat Australia sudah kami hubungi untuk membantu pendampingan," kata Budi di Bandung, Jawa Barat, Senin (1/5).
Budi menjelaskan dari peeriksaan terhadap tersangka dan alat bukti yang ada, polisi sudah melakukan penahanan terhadap WNA tersebut di Mapolrestabes Bandung.
BACA JUGA: Imam Masjid Korban Penembakan Meninggal, Polisi Sebut Pelakunya Adalah....
“Pemeriksaan tetap berjalan. Saksi ahli juga kami sudah mintakan keterangan. Namun, untuk motif, sementara belum terungkap,” ujarnya.
Motif tersebut belum terungkap karena tersangka Brenton sampai sekarang belum mengakui perbuatannya. Namun, Budi menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan.
"Maka dari itu, kami tetap melengkapi apa yang menjadi saksi-saksi yang ada untuk bisa memenuhi kasus ini, karena, kan, ada bukti CCTV, bukti saksi-saksi lainnya, dan saksi ahli nanti kami lengkapi," ujarnya.
Polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, menangkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, Jumat (28/4), sekitar pukul 23.00 WIB.
Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi