Pasutri Seludupkan Ratusan HP Ilegal asal Singapura, Begini Modusnya

Rabu, 01 Juni 2022 – 23:38 WIB
Polres Inhil sita 243 handphone ilegal asal Singapura. ANTARA/HO-Humas Polres Inhil

jpnn.com, PEKANBARU - Polisi menangkap pasangan suami istri bernama Deni Kurniawan, 48, dan Sunita, 44, yang diduga menyelundupkan ratusan ponsel ilegal asal Singapura, Sabtu (14/5) lalu.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dian Setiyawan keduanya ditangkap bersama barang bukti di Pelabuhan Pelindo, Tembilahan Kota, Riau.

BACA JUGA: Pulang Mabuk dan Berbuat Tak Terpuji terhadap Ibu Kandung, MJ Tewas Dibacok Sang Kakak

"Awalnya kami dapat informasi ada dua orang membawa barang elektronik. Barang yang dibawa ini ilegal," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setiyawan, dalam keterangannya kepada media, Rabu.

Dari informasi itu, tim memeriksa seluruh penumpang speed boat yang baru turun dari kapal di pelabuhan itu, dan berdasarkan pemeriksaan ditemukan pasangan suami istri, Deni Kurniawan (48) dan Sunita (44) membawa barang ilegal itu.

BACA JUGA: Pelajar 16 Tahun Tewas Ditusuk Sajam, Tembus dari Bahu hingga Leher

Polisi langsung memeriksa barang bawaan pasutri itu, dan ditemukan barang-barang mulai handphone, kamera digital, serta laptop.

Setelah dibawa ke Mapolres, katanya, semua yang dibawa diperiksa dan ditemukan ada 243 unit handphone berbagai merek, 5 kamera, dan laptop. Untuk handphone mulai iPhone 7 hingga iPhone 13.

BACA JUGA: Sakit Hati Diputusin, Pemuda Ini Nekat Sebar Video Syur Mantan Pacar, Sontoloyo

Hasil pemeriksaan barang-barang ilegal itu dibawa dari Singapura, Batam, dan masuk ke Riau lewat jalur laut. Sedangkan untuk kedua pelaku adalah kurir yang diberi upah Rp 2,5 juta.

"Kedua pelaku ini adalah kurir, jadi barang-barang milik seseorang yang sedang kami kejar. Untuk upah mereka dibayar Rp 2,5 juta, tapi baru dibayar Rp 1,5 juta. Sisanya dibayar setelah barang sampai," katanya pula.

BACA JUGA: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolres Inhil. Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler