Pasutri Tersangka Korupsi Diperiksa KPK

Jumat, 18 Desember 2015 – 14:14 WIB
Ilustrasi KPK/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan Lucianty, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/12). 

Pasangan suami istri itu akan digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka  suap Pertanggungjawaban Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

BACA JUGA: Ingatkan Tantangan BNP2TKI Lebih Berat

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," tegas Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (18/12).

Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan bagi keduanya. Pahri san Lucianty terpantau sudah hadir di markas komisi antirasuah. "Ini penjadwalan ulang (untuk keduanya)," kata dia.

BACA JUGA: Pak Jokowi...Rekomendasi Pansus Harus Didengar, Copot Menteri Rini

Keduanya bungkam ketika tiba di markas yang akan segera ditempati lima pimpinan baru pilihan DPR itu. Namun belum jelas apakah keduanya akan langsung dijebloskan ke penjara atau tidak usah diperiksa. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Diminta Tanya Publik, Pilih Go-Jek atau Kebijakan Jonan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Jonan: Kendaraan Roda Dua Bukan Transportasi Umum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler