jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, kendaraan roda dua tidak tergolong transportasi umum. Hal itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Memang kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk transportasi umum," kata Jonan dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (18/12).
BACA JUGA: Soal Manuver Kubu Agung, Ade Komarudin: Nggak Ada Lagi Itu
Jonan menjelaskan, sepeda motor tidak diatur sebagai transportasi publik di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menyangkut aspek keselamatan. Ia membandingkan hal itu dengan Metromini yang tidak layak jalan.
"Jadi ini sudah pandang dari transportasi publik adalah keselamatan transportasi," ucapnya.
BACA JUGA: Waduh! Kubu Agung Laksono Langsung Interupsi
Jonan mengatakan, layanan jasa transportasi online seperti Uber Taxi, Go-Jek, dan Grab Taxi masih bisa beroperasi. Namun, mereka harus berkoordinasi dengan Polri.
"Ya sudah kalau mau digunakan sebagai solusi sementara silakan saja," ungkap Jonan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: HOREE! Menhub Jonan: Jasa Transportasi Online Bisa Beroperasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengar Go-Jek Dilarang, Begini Reaksi Anak Buah Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi