Menteri Jonan: Kendaraan Roda Dua Bukan Transportasi Umum

Jumat, 18 Desember 2015 – 13:19 WIB
Menhub Ignasius Jonan/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, kendaraan roda dua tidak tergolong transportasi umum. Hal itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang ‎Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Memang kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk transportasi umum," kata Jonan dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (18/12).

BACA JUGA: Soal Manuver Kubu Agung, Ade Komarudin: Nggak Ada Lagi Itu

Jonan menjelaskan, sepeda motor tidak diatur sebagai transportasi publik di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan‎ karena menyangkut aspek keselamatan. Ia membandingkan hal itu dengan Metromini yang tidak layak jalan. 

"‎Jadi ini sudah pandang dari transportasi publik adalah keselamatan transportasi," ucapnya. 

BACA JUGA: Waduh! Kubu Agung Laksono Langsung Interupsi

Jonan mengatakan, layanan jasa transportasi online seperti Uber Taxi, Go-Jek, dan Grab Taxi masih bisa beroperasi. Namun, mereka harus berkoordinasi dengan Polri. 

"Ya sudah kalau mau digunakan sebagai ‎solusi sementara silakan saja," ungkap Jonan. (gil/jpnn)‎

BACA JUGA: HOREE! Menhub Jonan: Jasa Transportasi Online Bisa Beroperasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengar Go-Jek Dilarang, Begini Reaksi Anak Buah Prabowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler