JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menganggap permintaan Yuzril Ihza Mahendra agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi saksi meringankan kasus dugaan korupsi Sisminbakum, sama sekali tidak relevanPatrialis menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Yusril tentang saksi meringankan dalam UU KUHAP, tidak membawa kewajiban hukum bagi Presiden
BACA JUGA: Satgas Terus Dorong Perburuan Nunun Nurbaeti
"Dari putusan itu, tidak sembarang orang dapat dimintai menjadi saksi menguntungkan
Lebih lanjut Patrialis menjelaskan, saksi meringankan seharusnya ada relevansinya dengan perkara
BACA JUGA: Jaksa Dilarang Terima Parsel Lebaran
"Saksi a de charge (meringankan) ini pun jika tidak ada dalam berita acara, tiba-tiba ada dalam sidang pengadilan, karena keterangannya sebagai saksi menguntungkan masih dimungkinkan," ungkap PatrialisKarenanya mantan anggota Komisi Hukum DPR itu menegaskan, tidak ada relevansi kasus Sisminbakum dengan kesaksian Presiden SBY."Ini tidak relevan kalau Presiden dipanggil menjadi saksi yang meringankan," katanya
BACA JUGA: Syarifuddn Bakal Dikonfrontir dengan Nazaruddin
Patrialis bahkan mengaku sudah sempat mengonfirmasi anak buahnya di Kemenkumham, yakni Inspektorat Jenderal dan Dirjen Administrasi Hukum Umum terkait kasus Sisminbakum"Mereka ternyata tidak pernah memberikan laporan secara resmi kepada Presiden SBY terkait Sisminbakum," tandasnya.
Apakah pernyataan Patrialis itu sudah dibicarakan dengan SBY? Menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan, pernyatannya itu merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara sekaligus kuasa hukum presiden"Ini inisiatif kamiPresiden belum tahu," jawabnya.
Seperti diketahui, Senin (8/8) lalu MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU KUHAP yang diajukan YisrilMK menegaskan, saksi meringankan bisa dihadirkan juga dalam tahap penyidikan.
MK dalam putusannya juga menegaskan, saksi meringankan bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, tetapi juga pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentuk Pansel, LPSK Cari Dua Anggota Baru
Redaktur : Tim Redaksi