Patrialis Pasang Badan Demi SBY

Hadapi Permintaan Yusril soal Saksi Meringankan Kasus Sisminbakum

Rabu, 10 Agustus 2011 – 20:42 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menganggap permintaan Yuzril Ihza Mahendra agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi saksi meringankan kasus dugaan korupsi Sisminbakum, sama sekali tidak relevanPatrialis menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Yusril tentang saksi meringankan dalam UU KUHAP, tidak membawa kewajiban hukum bagi Presiden

BACA JUGA: Satgas Terus Dorong Perburuan Nunun Nurbaeti



"Dari putusan itu, tidak sembarang orang dapat dimintai menjadi saksi menguntungkan
Sehingga jika orang tidak bersedia, maka tidak ada kewajiban untuk hadir," ujar Patrialis di kantornya, Rabu (10/8).

Lebih lanjut Patrialis menjelaskan, saksi meringankan seharusnya ada relevansinya dengan perkara

BACA JUGA: Jaksa Dilarang Terima Parsel Lebaran

"Saksi a de charge (meringankan) ini pun jika tidak ada dalam berita acara, tiba-tiba ada dalam sidang pengadilan, karena keterangannya sebagai saksi menguntungkan masih dimungkinkan," ungkap Patrialis


Karenanya mantan anggota Komisi Hukum DPR itu menegaskan, tidak ada relevansi kasus Sisminbakum dengan kesaksian Presiden SBY."Ini tidak relevan kalau Presiden dipanggil menjadi saksi yang meringankan," katanya

BACA JUGA: Syarifuddn Bakal Dikonfrontir dengan Nazaruddin



Patrialis bahkan mengaku sudah sempat mengonfirmasi anak buahnya di Kemenkumham, yakni Inspektorat Jenderal dan Dirjen Administrasi Hukum Umum terkait kasus Sisminbakum"Mereka  ternyata tidak pernah memberikan laporan secara resmi kepada Presiden SBY terkait Sisminbakum," tandasnya.

Apakah pernyataan Patrialis itu sudah dibicarakan dengan SBY? Menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan, pernyatannya itu merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara sekaligus kuasa hukum presiden"Ini inisiatif kamiPresiden belum tahu," jawabnya.

Seperti diketahui, Senin (8/8) lalu MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU KUHAP yang diajukan YisrilMK menegaskan, saksi meringankan bisa dihadirkan juga dalam tahap penyidikan.

MK dalam putusannya juga menegaskan, saksi meringankan bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, tetapi juga pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentuk Pansel, LPSK Cari Dua Anggota Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler