JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang seluruh jaksa di Indonesia untuk menerima parsel saat LebaranLarangan ini muncul karena parsel tergolong gratifikasi, atau pemberian sesuatu karena diduga terkait jabatan
BACA JUGA: Syarifuddn Bakal Dikonfrontir dengan Nazaruddin
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyatakan, jika larangan itu maka sanksi berupa teguran hingga disiplin sudah menanti
BACA JUGA: Bentuk Pansel, LPSK Cari Dua Anggota Baru
Menurut mantan Jampidsus itu, berat ringannya sanksi tergantung motif dan nilai pemberian
BACA JUGA: Nazaruddin Tertangkap, Nunun Nurbaeti Tetap Dicari
Sebab, parsel dari kantor atau kerabat dekat masih diperbolehkanMarwan sendiri sudah membatasi diri agar pihak luar tidak meemberi paresl dengan menempelkan pengumuman yang melarang parsel masuk ke kantornya"Di rumah dinas saya malah (pengumumaman tak menerima parsel) dipasang di penjagaan," katanya.
Larangan penerimaan parsel bagi pejabat negara sudah sejak lama didengungkan KPKHal ini dimaksudkan untuk menciptakan aparat yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sekaligus menghindari adanya maksud tertentu dari pemberi kepada yang diberi.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Diminta Hadirkan Wakil Jaksa Agung
Redaktur : Tim Redaksi