JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota LPSK untuk pengganti antarwaktu telah resmi dibentuk pada tanggal 2 Agustus 2011Pansel itu akan mencari dua anggota baru untuk mengganti dua anggota LPSK yang dipecat karena terseret kasus Anggoro Widjojo
BACA JUGA: Nazaruddin Tertangkap, Nunun Nurbaeti Tetap Dicari
"Pendaftaran resmi dibuka mulai hari ini sampai satu bulan ke depan," kata Semendawai saat memberikan keterangan pers di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (10/8).
Menurutnya, Pansel itu terdiri dari dua wakil dari pemerintah dan tiga praktisi
"Pentingnya penggantian dua anggota LPSK pergantian antar waktu dimaksudkan bagi peningkatan efektifitas kinerja LPSK," ujar Semendawai.
Lebih lanjut dikatakanya, LPSK yang saat yang hanya terdiri dari lima anggota seringkali menghadapi beban dan tanggungjawab yang tumpah tindih
BACA JUGA: Pengadilan Diminta Hadirkan Wakil Jaksa Agung
Dikhawatirkan, kinerja anggota LPSK jadi tidak fokus dan kurang efektif."Diharapkan dapat terpilih dua anggota LPSK baru yang kredibel dan berkompeten di bidangnya melalui proses seleksi yang jujur, adil dan bersih dari segala bentuk pungutan maupun intervensi dari pihak lain," tandasnya
Seperti diketahui, sebelumnya dua anggota LPSK yang dipecat adalah I Ketut Sudiarsa dan Myra Diarsi
BACA JUGA: Yulianis: Permai Grup Milik Nazaruddin
Keduanya dianggap terseret kasus Anggoro Widjojo dan sempat tersadap oleh Kopmisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Masih Pertimbangkan Lindungi Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi