Bentuk Pansel, LPSK Cari Dua Anggota Baru

Rabu, 10 Agustus 2011 – 19:29 WIB

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota LPSK untuk pengganti antarwaktu telah resmi dibentuk pada tanggal 2 Agustus 2011Pansel itu akan mencari dua anggota baru untuk mengganti dua anggota LPSK yang dipecat karena terseret kasus Anggoro Widjojo

BACA JUGA: Nazaruddin Tertangkap, Nunun Nurbaeti Tetap Dicari



"Pendaftaran resmi dibuka mulai hari ini sampai satu bulan ke depan," kata Semendawai saat memberikan keterangan pers di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (10/8).

Menurutnya, Pansel itu terdiri dari dua wakil dari pemerintah dan tiga praktisi
Nama-nama yang duduk dalam Pansel antara lain praktisi hukum Todung Mulya Lubis, Herry Yana Sutisna, Mas Achmad Santosa, Ahmad Ubbe, serta Ninuk Mardiana Pambudy.

"Pentingnya penggantian dua anggota LPSK pergantian antar waktu dimaksudkan bagi peningkatan efektifitas kinerja LPSK," ujar Semendawai.

Lebih lanjut dikatakanya, LPSK yang saat yang hanya terdiri dari lima anggota seringkali menghadapi beban dan tanggungjawab yang tumpah tindih

BACA JUGA: Pengadilan Diminta Hadirkan Wakil Jaksa Agung

Dikhawatirkan, kinerja anggota LPSK jadi tidak fokus dan kurang efektif.

"Diharapkan dapat terpilih dua anggota LPSK baru yang kredibel dan berkompeten di bidangnya melalui proses seleksi yang jujur, adil dan bersih dari segala bentuk pungutan maupun intervensi dari pihak lain," tandasnya


Seperti diketahui, sebelumnya dua anggota LPSK yang dipecat adalah I Ketut Sudiarsa dan Myra Diarsi

BACA JUGA: Yulianis: Permai Grup Milik Nazaruddin

Keduanya dianggap terseret kasus Anggoro Widjojo dan sempat tersadap oleh Kopmisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Masih Pertimbangkan Lindungi Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler